SUARA PEMBARUAN DAILY

Dephut Tak Izinkan Gunung Mas Angkut Kayu

[JAKARTA] Departemen Kehutanan tidak mengizinkan CV Gunung Mas mengangkut kayu hasil lelang milik PT Madukuro di Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan, Edi Suriandi dalam surat Dishut Kabupaten Pelalawan No.522.32/PPHH/IV/2008/1804 pada 8 April 2008 menyatakan, ada dua alasan pihaknya menolak permohonan Gunung Mas mengangkut kayu Risalah Lelang No.24/2008. Namun demikian, dia mengakui direksi Gunung Mas telah mengajukan surat permohonan No.55/GM/RL/08 untuk mengangkut kayu hasil lelang yang berada di lokasi hutan.

Alasan pertama terhadap permohonan itu, menurut Edi, kayu yang diajukan permohonan oleh Gunung Mas untuk mendapatkan Surat Angkutan Kayu Lelang (SAL) akan dibawa dengan tujuan Pelabuhan Futong melalui darat.

Padahal letak pelabuhan tersebut, katanya, bukan merupakan tujuan akhir, namun hanya berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Kayu (TPK) antara. "Jadi Gunung Mas wajib memperoleh izin TPK antara dari instansi kehutanan yang berwenang," ujarnya dalam surat yang tembusannya ditujukan kepada Dishut Provinsi Riau, Kapolres Palelawan dan Kepala BPPHP wilayah III Pekanbaru itu.

Alasan kedua, lanjutnya, kayu hasil hutan yang dilelang berada dalam kawasan hutan. Jadi, bila CV Gunung Mas akan menggunakan peralatan muat dan peralatan angkut, wajib memperoleh izin peralatan dari instansi yang berwenang.

Ketentuan ini sesuai dengan SK Menhut: P.54/ MENHUT-II/2007.

"Atas dasar kedua pertimbangan tersebut dan memperhatikan surat permohonan direksi CV Gunung Mas tidak dilampiri berbagai persyaratan tadi, maka untuk sementara kami belum dapat memberikan pelayanan SAL atas nama CV Gunung Mas," ujar Edi.

Kayu hasil yang akan diangkut CV Gunung Mas dikabarkan mencapai 22.000 m3. Kayu tersebut di perbatasan antara areal PT Madukuro dan PT Riaupulp. Jadi, untuk mengangkut kayu itu harus melintasi areal PT Riuapulp.

Sebagaimana diberitakan media massa, Gunung Mas pada 2 April berusaha mengangkut kayu itu meski belum mendapatkan izin dari Dishut Palelawan dan manajemen Riaupulp sebagai pemilik areal yang akan dilintasi.

Kini kayu hasil lelang tersebut diawasi oleh kepolisian setempat. [ANT/M-6]


Last modified: 16/4/08