[JAKARTA] Meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam waktu dekat mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) pengangkatan Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), Mahkamah Agung (MA) tidak bisa segera melantiknya sebagai Gubernur BI. Sebab menurut Undang-Undang (UU) Tentang BI, pada 17 Mei Gubernur BI yang baru harus sudah ada.
"Berdasar undang-undang, Gubernur BI itu akan diganti pada 17 Mei. Kita ikuti saja sistemnya. Namun, kalau pun Keppres itu segera ditandatangani, bukan berarti MA bisa segera melantik. Yang penting tidak boleh melewati batas 17 Mei. Pada tanggal itu berdasar UU sudah harus ada Gubernur BI baru," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Selasa (15/4).
Hatta mengaku, pihaknya sudah menerima surat persetujuan DPR pengangkatan Boediono sebagai Gubernur BI pada 11 April lalu dan pemerintah akan segera memprosesnya dengan penyiapan Keputusan Presiden. Diharapkan, dalam waktu dekat Presiden akan menandatangani Keputusan Presiden itu.
Sementara itu, terkait pergantian Boediono sebagai Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Indonesia Bersatu, Hatta kembali menegaskan bahwa Presiden Yudhoyono sama sekali belum menyinggung pergantian Boediono. Sebab sampai saat ini dia masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian. Apalagi, pergantian atau perombakan kabinet adalah hak prerogatif presiden. [A-21]