SUARA PEMBARUAN DAILY

Kepemilikan Bank di Obligasi Korporasi Tak Jadi Masuk LDR

[JAKARTA] Bank Indonesia (BI) tidak jadi menerapkan kebijakan yang memasukkan kepemilikan obligasi korporasi perbankan dalam perhitungan rasio penyaluran kredit (loan to deposit ratio/LDR).

Sebagai gantinya, BI membatasi kepemilikan perbankan di obligasi korporasi baik trading maupun nontrading maksimal 60 persen dari modal bank. Kepemilikan perbankan di obligasi korporasi yang diterbitkan oleh satu perusahaan juga dibatasi maksimal 10 persen dari modal bank.

"Bagi bank yang memiliki obligasi korporasi lebih dari 60 persen, kami memberi tenggang waktu tiga tahun untuk penyesuaian. Sekarang ini, ada tiga bank nasional yang memiliki obligasi korporasi lebih dari 60 persen," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Halim Alamsyah dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (15/4).

Menurut dia, ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan BI tidak memasukkan obligasi korporasi milik bank dalam perhitungan LDR, di antaranya hasil kajian yang disesuaikan dengan kebijakan lain.

Tidak Sesuai

Seperti diketahui, rencana BI untuk memasukkan obligasi korporasi dalam perhitungan LDR tidak sesuai dengan keinginan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang berencana memberikan insentif PPh bagi bank yang akan merger. Namun, Halim menolak berkomentar soal ini.

Halim mengatakan, peraturan mengenai kepemilikan bank di obligasi korporasi semata-mata ditujukan mendorong perbankan selektif memilih obligasi korporasi dengan rating bagus. Hal itu, sekaligus untuk mendorong perkembangan pasar modal, khususnya obligasi korporasi yang dinilai potensial sebagai sumber pembiayaan investasi jangka panjang.

Itu sebabnya, BI menurunkan bobot risiko dalam perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) obligasi korporasi sesuai dengan ratingnya. Bobot risiko ATMR obligasi korporasi yang semula ditetapkan 100 persen, turun menjadi 20 persen untuk obligasi korporasi dengan rating AAA sampai AA- dan sebesar 50 persen untuk rating A+ sampai A-.

Dia menambahkan, peraturan mengenai perhitungan ATMR untuk obligasi korporasi merupakan bagian dari paket kebijakan perbankan yang dikeluarkan BI pada 15 April 2008.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D. Hadad, menyatakan BI mengeluarkan paket kebijakan perbankan yang terdiri dari enam peraturan dan efektif berlaku April 2008.

Paket regulasi tersebut, terdiri dari ketentuan penu- runan perhitungan ATMR Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan/Asuransi Kredit yang memenuhi persyaratan tertentu dan ketentuan penurunan perhitungan ATMR untuk obligasi korporasi. [J-9]


Last modified: 16/4/08