encana pemerintah pusat, dalam hal ini Departemen Kehutanan (Dephut) melalui PT Perhutani, untuk memperluas kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS), di Kabupaten Lebak, Banten, ditolak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dalam hal ini Bupati H Mulyadi Jayabaya. Penolakan didasarkan pada alasan perluasan kawasan itu dari 40 ribu hektare menjadi 113.175 hektare akan merugikan kepentingan masyarakat adat di wilayah itu.
Berdasarkan catatan Pemkab Lebak, sedikitnya 25.182 keluarga di Kabupaten Lebak terancam tidak memiliki tempat tinggal dan mata pencarian jika rencana perluasan direalisasikan. Rencana pemerintah pusat memperluas taman nasional itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 175/KPTS-II/ 2003. SK Menhut itu menyatakan kawasan hutan Halimun-Salak akan diperluas dari 40.000 hektare menjadi 113.175 hektare.
Di areal yang direncanakan menjadi taman konservasi itu terdapat 1.118,5 hektare lahan yang telah dihuni masyarakat Lebak turun-temurun. Selain sebagai tempat bercocok tanam, warga setempat juga menjadikan kawasan itu sebagai sumber mata pencaharian, sekaligus penyimpanan harta benda berupa kebun, sawah, lahan, pohonan, serta rumah tinggal.
Jika rencana perluasan itu dipaksakan direalisasikan, puluhan ribu warga Lebak harus hengkang sebab taman konservasi sama sekali tidak boleh dieksploitasi termasuk dijadikan tempat tinggal.
"Kami menolak kebijakan pemerintah pusat itu karena mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat yang sudah puluhan tahun tinggal di kawasan itu. Tidak mudah memindahkan masyarakat, apalagi dalam jumlah banyak. Karena itu, saya selaku Bupati Lebak, menyatakan keberatan atas rencana itu dan meminta SK Menteri No 175/KPTS-II/2003 direvisi," kata Bupati Lebak H Mulyadi Jayabaya belum lama ini.
Jayabaya mengatakan jika SK Menhut itu tidak direvisi, 42 desa di delapan kecamatan di Lebak harus direlokasi. Pemerintah daerah tidak memiliki lahan cukup untuk mencarikan tempat baru bagi puluhan ribu penduduk tersebut.
Selain penduduk dan harta bendanya, Kabupaten Lebak juga memohon pertimbangan keberadaan pertambangan emas, galena, perak, dan tembaga, di Blok Cirotan dan Lebakgedong seluas 3.272 hektare. Jika SK Menhut 175/KPTS-II/2003 itu diberlakukan, pertambangan harus ditutup. Padahal, dua lokasi tambang itu menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.
"Belum lagi soal sarana umum dan sosial, seperti sarana pendidikan, keagamaan, kesehatan, pemerintahan dan permukiman yang bakal turut digusur. Jadi, sekali lagi Pemkab Lebak meminta pertimbangan ulang pemerintah pusat dengan rencana itu," katanya.
Keanekaragaman Hayati
Jayabaya menegaskan akan tetap konsisten membela kepentingan masyarakat, karena perluasan kawasan TNGHS itu akan mengorbankan tanah ulayat masyarakat adat di Kecamatan Cibeber, Lebak. Ia sudah menyatakan sikap menolak lewat surat kepada Menteri Kehutanan (Menhut) bernomor 050/02-BPP/2008, tertanggal 15 Januari 2008.
Dalam surat itu, ia meminta kepada Menhut untuk mengurangi rencana perluasan TNGHS. Surat itu dibuat sebagai tindak lanjut hasil pertemuan Pemkab Lebak dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Dephut pada 14 Januari 2008.
Dalam surat kepada Menhut itu, Bupati Lebak mengingatkan, upaya perluasan taman konservasi yang akan menggusur permukiman hanya akan berdampak buruk pada masyarakat setempat. Bahkan, bukan tidak mungkin bakal menjadi sumber konflik.
Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lebak, Nana Sunjana, juga mengingatkan perluasan taman nasional berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
"Dalam kawasan yang masuk perluasan itu terdapat 176 unit lembaga pendidikan, 312 unit sarana keagamaan, 21 unit sarana kesehatan, dan 44 unit sarana pemerintahan yang berada di 1.180,50 hektare kawasan permukiman. Sementara, kawasan pertanian berupa kebun, ladang, dan sawah, luasnya 11.015,50 hektare. Kami meminta ke pemerintah pusat agar sarana dan prasarana milik masyarakat yang ada tidak boleh dikorbankan hanya demi mewujudkan perluasan taman nasional itu," ujar Nana.
Di sisi lain, Djaro Kasepuhan Citorek, Kecamatan Cibeber, Lebak, H Ono Rohadi mengatakan TNGHS sudah mengambil sebagian lahan milik masyarakat adat di Kecamatan Cibeber, sehingga sebagian besar warga resah. Apalagi, warga yang menggarap lahan di tanah ulayatnya tiba-tiba ditangkap pengelola TNGHS.
"Kami meminta kepada Bupati dan DPRD Lebak untuk menyelamatkan tanah ulayat milik masyarakat adat Kecamatan Cibeber dari serobotan TNGHS. Untuk melindungi tanah ulayat itu kami meminta bupati membuat perda secara khusus sehingga tanah ulayat masyarakat adat benar- benar terjaga dengan baik seperti tanah ulayat masyarakat Baduy," Ono menambahkan.
Ono mengatakan masyarakat adat di Kecamatan Cibeber sudah ada sebelum kawasan Gunung Halimun itu dijadikan taman nasional. Namun, setelah taman nasional itu ditetapkan, sebagian besar tanah ulayat masyarakat adat diklaim TNGHS sebagai kawasan lindung.
TNGHS sendiri diketahui menyimpan keanekaragaman hayati bernilai tinggi. TNGHS adalah habitat macan tutul dan burung pemangsa jenis elang jawa. TNGHS terletak kurang lebih 100 kilometer arah barat daya Jakarta. Secara administratif wilayah itu termasuk dalam Kabupaten Bogor, Lebak, dan Sukabumi.
Luas taman nasional itu mencapai 40 ribu hektare dan terbentang di ketinggian antara 500 hingga 2.000 meter di atas permukaan laut. Dari kawasan taman nasional itu mengalir beberapa sungai, antara lain Sungai Ciberang, Ciujung, Cidurian, Cisadane, dan Sungai Cimadur. [SP/Laurens Dami]