SUARA PEMBARUAN DAILY

Dipercepat, Pilkada Enam Kabupaten di NTT

[KUPANG] Jadwal pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) di enam kabupaten, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang masa jabatannya berakhir antara November 2008 hingga Juli 2009 akan dipercepat agar tidak mengganggu jadwal pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden.

Asisten Tata Praja pada Sekretariat Daerah NTT, Yoseps Aman Mamulak kepada SP, di Kupang, Selasa (15/4) pagi mengatakan, percepatan jadwal pilkada tersebut sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/ 516/OTDA, tentang perubahan jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dikatakan, enam kabupaten yang mengalami percepatan pilkada tersebut yakni Kabupaten Rote Ndao yang masa jabatan bupati dan wakil bupatinya berakhir 18 Desember 2008, menyusul Timor Tengah Selatan (27 Desember 2008), Belu (9 Januari 2009), Alor (16 Maret 2009), Kupang (25 Maret 2009) dan Ende (7 April 2009).

Mengharapkan

Menurut Mamulak, Mendagri mengharapkan agar pilkada tersebut dilaksanakan dalam bulan Oktober 2008. Sehingga apabila ada ada putaran kedua, paling lambat dilaksanakan dalam bulan Desember 2008.

Sedangkan, pasangan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilantik disesuaikan dengan tanggal berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang saat ini masih menjabat.

Dijelaskan, bagi kepala daerah yang mencalonkan diri untuk masa jabatan berikutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2005, harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. [120]


Last modified: 15/4/08