SUARA PEMBARUAN DAILY

RUU Tipikor Masih Tunggu Persetujuan Kabinet

[JAKARTA] Perjalanan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadilan Tipikor tampaknya masih bakal panjang. Pasalnya, draf versi pemerintah masih belum mendapat persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Untuk sementara ini masih kita persiapkan. RUU-nya kini tinggal mendapat persetujuan rapat kabinet, " kata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta di Jakarta, Senin (14/4).

Disinggung apakah RUU itu bisa diselesaikan pada 2008, Menkumham juga berharap demikian. "Kalau saya mau menyenangkan orang, saya bisa bilang selesai tahun ini. Tapi belum tentu selesai. Karena sekarang masih antri di DPR," ujarnya.

Lagi pula, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan jangka waktu tiga tahun untuk membuat UU Pengadilan Tipikor yang baru. Namun dia tidak tahu bagaimana kenyataan selanjutnya di lapangan.

Seperti diketahui, revisi UU Pengadilan Tipikor dibuat setelah MK menyatakan keberadaan dua pengadilan yang sama-sama menangani kasus korupsi telah bertentangan dengan konstitusi. Pemerintah diberikan batas waktu tiga tahun hingga 2009 untuk membuat UU Pengadilan Tipikor. Jika tidak, maka keberadaan pengadilan ini akan hilang dan pengajuan kasus korupsi dari KPK akan beralih ke pengadilan umum biasa.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan RUU Pengadilan Tipikor masuk dalam program legislasi nasional 2007-2008 dan sudah masuk ke DPR awal tahun 2008. Namun hingga kini target tersebut tak kunjung terpenuhi. [M-17]


Last modified: 15/4/08