[JAKARTA] Marwan Effendy yang baru dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (14/4), menyatakan, ia melarang semua jaksa di bagian pidana khusus menerima tamu yang berurusan dengan perkara.
"Dilarang keras menerima tamu, terutama yang berurusan dengan perkara. Ini untuk mengantisipasi terjadinya makelar kasus (Markus, Red)," kata Marwan seusai dilantik Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Senin (14/4).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu, mengatakan, ia memprioritaskan percepatan penanganan kasus, terutama sejumlah kasus besar yang tengah ditangani Pidsus saat ini. Marwan, tidak menyebut kasus mana yang akan dituntaskan terlebih dahulu. "Saya belum di sana (Gedung Bundar Kejagung). Mana saya tahu. Nanti kami inventarisasi perkara," katanya.
Menurut Marwan, tugasnya yang paling utama adalah membangkitkan semangat para jaksa di Gedung Bundar supaya bisa bekerja dengan baik. "Karena satu orang, seolah Gedung Bundar salah semua," katanya.
Satu orang yang dimaksud Marwan adalah jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga menerima suap dari pengusaha Artalyta Suryani, orang dekat obligor BLBI Sjamsul Nursalim, sebesar US$ 660.000 (sekitar Rp 6,1 miliar).
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Teten Masduki, meminta Jaksa Agung, Hendarman Supandji, agar menuntaskan penyidikan kasus-kasus korupsi besar yang lama mengendap di Kejaksaan Agung (Kejagung). Penuntasan penyidikan kasus-kasus tersebut dapat memperbaiki citra Kejagung.
Teten mengatakan, kebijakan Jaksa Agung memecat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kemas Yahya Rahman, dan Direktur Penyidikan Pidsus, Muhammad Salim, dari jabatan masing-masing, tidak cukup untuk memulihkan citra kejaksaan yang terpuruk.
Beberapa kasus besar yang tengah disidik Kejagung, antara lain, pertama, kasus penjualan dua kapal tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) oleh Pertamina.
Pada Jumat (29/2), Kemas mengatakan, pihaknya segera menyelesaikan penyidikan kasus itu dan melimpahkannya ke pengadilan dengan tiga tersangka yakni mantan Menteri Negara BUMN, Laksamana Sukardi; mantan Direktur Utama Pertamina, Ariffi Nawawi; dan mantan Keuangan Pertamina, Afred H Rohimone.
Kedua, kasus korupsi dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata RI (Asabri), dengan tersangka mantan Direktur PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Subarda Midjaja, pengusaha Henry Leo (sedang dalam proses persidangan) dan pengusaha Tan Kian.
Subarda dan Henry sejak awal ditahan Kejagung, sedangkan Tan Kian sampai sekarang belum ditahan.
Teten menyayangkan Kejagung belum juga menahan Tan Kian. "Mengapa yang lain ditahan, sementara Tan Kian tidak? Apa Kejagung telah disogoknya? Saya minta Jaksa Agung segera menahan Tan Kian," kata Teten.
Teten juga menegaskan Kejagung bekerja sama dengan KPK agar memproses Kemas Yahya Rahman dan Muhammad Salim serta 35 jaksa kasus BLBI lainnya, terkait penyuapan terhadap Urip Tri Gunawan.
Teten juga meminta Jaksa Agung agar membiarkan KPK untuk memsupervisi Kejagung.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Penegakan Hukum dan Advokasi LBH Jakarta, Hermawanto, mengatakan, kasus tertangkapnya Urip tidak perlu membuat Kejagung menjadi vakum dalam menangani perkara, terutama perkara-perkara korupsi. "Kasus ini saya pikir justru menjadi pemicu bagi Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus-kasus besar," kata dia. [WWH/E-8]