SUARA PEMBARUAN DAILY

Polri Harus Kejar Dalang Kasus Munir

Indra Setiawan Tetap Merasa Dikorbankan

[JAKARTA] Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan, yang divonis satu tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, merasa dikorbankan dalam kasus itu. "Pak Indra sama sekali tidak tahu-menahu kasus itu, dia merasa dikorbankan," kata kuasa hukum Indra Setiawan, Antawirya Dipodiputro, di Jakarta, Senin (14/4).

Dikatakan, tidak lama setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, pada Senin (14/4) pukul 01.00 WIB, Indra bersama keluarga langsung berangkat ke suatu tempat di luar kota.

"Beliau mau melepas segala kepenatan selama berada dalam tahanan. Untuk sementara beliau tidak mau melayani wartawan, nanti kira-kira sepekan yang akan datang beliau akan mengadakan konferensi pers," kata Antawirya.

Indra mulai ditahan terkait kasus itu sejak 14 April 2007. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis satu tahun penjara. Atas putusan itu dan dia tidak mengajukan banding.

Sebagaimana yang disampaikan saat persidangan, Antawirya menegaskan bahwa Indra menempatkan Pollycarpus dalam pesawat Garuda yang ditumpangi Munir berdasarkan permintaan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN). "Ia menuruti permintaan BIN karena BIN salah satu lembaga keamanan negara," kata dia.

Menurut Antawirya, Indra langsung menerima permintaan pejabat BIN tersebut karena maraknya aksi terorisme di Indonesia. "Pikiran Pak Indra semuanya demi keamanan negara," kata dia.

Terkait dengan bebasnya Indra, sejumlah kalangan tetap menuntut agar dalang kasus pembunuhan Munir harus ditangkap. Polri harus terdorong untuk menangkap pelaku pembunuhan itu.

Untuk itu, Polri seharusnya bisa mengusut lebih jauh keterlibatan sejumlah pejabat BIN. "Polri harus berani bahkan menetapkan pejabat BIN menjadi tersangka," kata Koordinator Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) Asmara Nababan.

Menurut Asmara, Kapolri akan berani menyentuh BIN kalau ada dukungan penuh dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kita menilai Presiden ogah-ogahan untuk mengusut tuntas dalang kasus ini," kata Asmara.

Menurut Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, sudah banyak bukti untuk bisa menangkap dalang kasus Munir.

Sedangkan, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi mengatakan, sejak penyelidikan yang dilakukan tim pencari fakta (TPF) kasus tersebut sangat kental konspirasi politik. Konspirasi politik itu tentu tidaklah hanya Pollycarpus seorang diri. "Pollycarpus hanya pelaku lapangan," katanya.

Banyak kalangan menyakini dalang pembunuhan Munir adalah sejumlah pejabat BIN. Keyakinan ini perlu dibuktikan secara hukum, namun ada sejumlah fakta yang menguatkan yakni, pertama, Munir pernah dilarang Hendropriyono, Kepala BIN waktu itu untuk bepergian ke Swiss. Pelarangan ini sehubungan dengan kevokalan Munir mengkritik kebijakan pemerintah, terutama TNI dan BIN. Kedua, keterangan mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwo Pranjono, yang menyebutkan Munir adalah anggota LSM yang melakukan kritik kebijakan pemerintah, terutama TNI dan BIN. Muchdi mengaku, pernah mengingatkan Munir melalui Mulyana W Kusuma dan Adnan Buyung Nasution agar tidak terlalu vokal terhadap perintah. "Namun, kenyataannya tetap vokal," kata Muchdi.

Ketiga, adanya fakta di persidangan di mana nomor telepon genggam dan rumah Pollyacarpus, 0815920226, 081584304375 dan 0217407459 dengan telepon genggam Muchdi, 0811900978, mengadakan kontak selama 41 kali. Baik Muchdi maupun Pollycarpus membantah mengadakan saling kontak.

Namun majelis hakim PN Jakpus yang diketuai Cicut Sutiarso berpendapat, Muchdi sebagai sebagai pejabat BIN tidak begitu mudah membiarkan telepon genggamnya digunakan orang lain. Selain itu, dalam rekaman pembicaraan Pollycarpus dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indra Setiawan, terungkap keterkaitan Pollycarpus dengan banyak pejabat BIN, seperti Wakil Kepala BIN, As'ad. [E-8]


Last modified: 15/4/08