[JAKARTA] Menteri Perindustrian Fahmi Idris memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/4). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelembungan dana Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2004 sebesar Rp 15 miliar dan Anggaran Daftar Isian sebesar Rp 35 miliar di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dengan tersangka Pimpinan Proyek Pengembangan dan Pelatihan Pengadaan Alat Pelatihan Depnakertrans Taswin Zein.
Perihal pemeriksaan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakretrans) tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Johan Budi kepada SP di Jakarta, Selasa (15/4). "Benar, beliau sudah tiba di KPK pukul 9.20 WIB. Beliau dimintai keterangan sebagai saksi soal bagaimana kebijakan saat menjabat Menakertrans terkait kasus ini," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus penggelembungan dana ini sejak tahun 2007. Taswin diduga melakukan penggelembungan dana dengan metode penunjukkan langsung terhadap lima perusahaan rekanan yang berada di 19 lokasi Balai Latihan Kerja (BLK). Dari 19 lokasi tersebut, tujuh lokasi berada di pusat, sedangkan 12 lokasi lainnya berada di daerah. Akibat perbuatan Taswin yang juga bendaharawan di Direktorat Jenderal Bina Pendagri Depnakertrans itu, negara dirugikan hingga Rp 13 miliar.
Beberapa waktu yang lalu, Fahmi juga memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana audit investigatif dana tenaga kerja asing (TKA) di Depnakertrans dengan terdakwa Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Depnakertrans MSM Simanuhuruk. [M-17]