[JAKARTA] Upaya islah (damai) dalam perseteruan internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) makin jauh dari kenyataan menyusul saling "ngotot"nya kedua pihak. Setelah Zannuba Arifah Chafsoh (Yenni Wahid) sebagai Sekjen DPP PKB berencana menggugat Tim Investigasi yang dibentuk Muhaimin, giliran Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum Dewan Tanfidz DPP PKB memberhentikan Yenni Wahid.
Pemberhentian Yenni Wahid tersebut disampaikan Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding bersama Wasekjen DPP PKB Helmy Faishal Zaini, di Jakarta, Senin (14/4) malam. Pemberhentian yang tertuang dalam surat keputusan nomor 307/DPP-02/IV/ A.3/IV/2008 tersebut ditandatangani Muhaimin Iskandar dan Helmy Faishal tertanggal 6 April 2008.
Dalam konsiderans menimbang, pemberhentian Yenni Wahid sebagai sekjen DPP PKB disebutkan antara lain merupakan mandat Musyawarah Pimpinan (Muspim) dan Silaturahmi Alim Ulama yang digelar kubu Muhaimin 5-6 April 2008 lalu di Jakarta. Selain itu, pemberhentian Yenni juga berdasar rekomendasi Tim Investigasi DPP PKB yang diketuai Nursyahbani Katjasungkana.
Menurut Helmy Faishal, keputusan memberhentikan Yenni Wahid diambil pada 6 April 2008. Namun secara resmi dan dipublikasi pada Senin kemarin. Ditegaskannya juga, semua tindakan dan aktivitas Yenny Wahid setelah pemberhentian ini dinyatakan inskonstitusional.
Selain memecat Yenni Wahid, kubu Muhaimin juga menggubah gugatannya kepada Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang semula sebesar Rp 99 miliar menjadi Rp 9 saja. Menurut Abdul Kadir bukan soal angkanya yang penting, namun substansi gugatannya.
Gugatan Muhaimin tersebut dilayangkan kepada pamannya karena telah memecatnya sebagai ketua umum Dewan Tanfidz DPP PKB.
Sementara itu PKB kubu Gus Dur menyatakan akan menyerahkan perubahan kepengurusan kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham), Selasa (15/4) hari ini. Menurut Wasekjen DPP PKB Ikhsan Abdullah, Dephukham memberi waktu hingga 12 Mei 2008 bagi parpol yang dilanda konflik internal untuk menyelesaikan dan menyerahkan daftar pengurus perubahannya.
Perubahan kepengurusan PKB tersebut menyusul diberhentikannya Muhaimin dan posisinya yang digantikan Wakil Ketua Umum Ali Masykur Musa yang menjadi pelaksana tugas (plt).
Lapindo
Sementara itu, orang dekat Gus Dur yang juga Bendahara Dewan Pengurus Pusat PKB, Aris Junaidi, menyatakan kejengkelan Gus Dur terakhir terhadap Muhaimin karena ketidakberpihakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) terhadap korban lumpur Lapindo. PKB sebagai partai yang pendukungnya banyak di Jawa Timur (bahkan termasuk para korban), semestinya berada di pihak korban. "Gus Dur sangat kecewa kepada Cak Imin (Muhaimin, Red). Menurut hemat saya, inilah kejengkelan terakhir. Ada keterlepasan (uncoupling) antara keinginan arus bawah dengan elitis FKB," ungkap Aris Junaidi.
Sementara itu, salah satu tokoh deklarator PKB, KH Mustofa Bisri yang disapa Gus Mus, mengusulkan agar Gus Dur dan Cak Imin bertemu sebagai paman dan keponakan, untuk menjernihkan kemelut yang ada. ''Sebaiknya mereka berdua bertemu empat mata, sebagai paman dan keponakan untuk membicarakan masalah itu secara baik-baik dan jernih,'' katanya.
Menurut Gus Mus, dalam sebuah organisasi, yang berlaku adalah AD/ART, sehingga sebagai partai, sudah seharusnya jika yang berlaku dalam PKB adalah AD/ART, bukan cara-cara yang lain. [142/Y-3]