[JAKARTA] Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Matallata menegaskan tidak ada kepengurusan partai politik (parpol) ganda yang terdaftar dan memperoleh status badan hukum ganda di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).
"Sampai saat ini tidak ada parpol yang mendaftar ulang lagi di Depkumham. Tolong tulis, sampai sekarang tidak ada. Itu orang tolol yang bilang bisa mendaftar ganda di Depkumham," tegas Andi di Jakarta, Senin (14/4).
Penjelasan ini terkait dengan komentar yang mengatakan terdapat parpol ganda (dualisme kepengurusan, Red) di Depkumham dan adanya beberapa parpol dengan pengurus ganda mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nama parpol yang sama.
Menurut Menkumham, disebut ganda jika ada dua kepengurusan partai politik yang sama terdaftar di Depkumham. "Yang terdaftar di sini (Depkumham) kan cuma satu. Kalau ada yang mengatakan di Depkumham ada parpol yang ganda, itu komentar yang salah dan keliru. Kami hanya mengakui kepengurusan parpol yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM," tegasnya.
Andi mengemukakan, sebuah badan hukum parpol yang dikeluarkan oleh Depkumham tidak boleh mempunyai nama dan pengurus yang sama dengan parpol yang lain.
Kepengurusan parpol yang ganda diakibatkan adanya permasalahan di internal parpol yang bersangkutan dan bukan kewenangan Depkumham untuk melarangnya. "Mereka (pengurus parpol, Red) yang buat ganda, masak kita larang," kata Andi.[M-17]