SUARA PEMBARUAN DAILY

Penyelesaian Kepengurusan Ganda Parpol

Bawaslu: Langkah KPU Tepat

[JAKARTA] Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batas waktu kepada partai politik (parpol) yang memiliki kepengurusan ganda untuk menyelesaikan permasalahan internal mereka sebelum 12 Mei 2008, dinilai tepat. Selain berjalan dalam koridor undang-undang, KPU dinilai sudah memberikan kepercayaan kepada parpol untuk menyelesaikan permasalahan internal mereka.

Pendapat itu dikemukakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nur Hidayat Sardini saat dihubungi SP, Selasa (15/4). Ia menjelaskan, ada dua wilayah dalam persoalan parpol dengan kepengurusan ganda itu. Pertama, wilayah domestik dan kedua wilayah publik. Untuk wilayah domestik, itu menyangkut mekanisme internal parpol dan aturan tentang hal itu pun sudah ada dalam UU 2/2008 tentang Partai politik. "Dalam undang-undang itu kan ada aturan yang menyebut berbagai ketentuan tentang AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) partai, termasuk mekanisme penyelesaian internal parpol dan saya yakin parpol sudah tahu hal itu. Karena itu penyelesaian masalah ini ada di wilayah mereka (parpol, Red)," kata Hidayat.

Ia melihat, KPU sejauh ini berupaya berorientasi pada wilayah publik. Dalam arti, KPU memberi kepercayaan kepada partai untuk menyelesaikan masalah internal mereka yang memiliki kepengurusan ganda. Meski demikian, ia tidak melihat tenggat waktu itu adalah bentuk toleransi KPU, melainkan masih dalam jadwal tahapan pemilu yang ditetapkan KPU.

Hidayat juga mengingatkan agar KPU bersikap hati-hati agar tidak berbenturan dengan wilayah domestik tersebut. Sejauh yang diamati Bawaslu, KPU masih berjalan sesuai koridor yang ada. Meski baru dilantik, sambungnya, Bawaslu juga sudah melakukan pengawasan aktif terhadap tahapan pemilu.

Batas Waktu

Sementara itu, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan KPU memberikan batas waktu ke parpol yang memiliki kepengurusan ganda untuk menyelesaikan masalah internal mereka hingga 12 Mei 2008 atau di hari terakhir agenda pendaftaran parpol di KPU.

Langkah yang juga dilakukan KPU adalah segera berkoordinasi dengan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) untuk membahas adanya kepengurusan ganda di tubuh partai. Perubahan kepengurusan itu, wajib dilaporkan oleh partai yang bersangkutan ke pemerintah, dalam hal ini Depkumham dan pemerintah nantinya akan memberikan data ke KPU.

Data itu akan dijadikan acuan bagi KPU untuk mengambil keputusan. Untuk kasus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah mengambil dua formulir parpol peserta pemilu ke KPU oleh pengurus yang berbeda, Andi mengatakan untuk pergantian pengurus sudah diatur dalam UU 2/2008.

Dalam UU 2/2008 disebutkan, jika terjadi pergantian kepengurusan maka parpol wajib melaporkan paling lambat 30 hari setelah adanya perubahan atau pergantian kepengurusan itu. Setelah itu, Depkumham memiliki waktu 7 hari untuk segera mengeluarkan perubahan yang menjadi pedoman KPU.

"Dalam konteks sampai saat ini data yang kami miliki masih Pak Muhaimin Iskandar (Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB). Ya selama tidak ada perubahan kepengurusan yang dilaporkan oleh parpol yang bersangkutan melalui mekanisme tadi, maka itulah yang akan diperlakukan," katanya. Tetapi, bila terjadi pergantian kepengurusan dan diakui secara sah melalui prosedur di Depkumham, maka itu yang akan menjadi acuan bagi KPU. Namun, jika kepengurusan itu disengketakan melalui jalur pengadilan, KPU tetap menggunakan data yang diserahkan oleh Depkumham.

"Bahwa ada persoalan lain menuju pada ranah hukum, maka saya kira itu tetap berjalan. Kalau PKB namanya tidak berubah. Kalaupun terjadi keputusan hukum di bulan Juni misalnya, nama tidak berubah hanya pengurus saja yang kemungkinan berubah, kembali pada persoalan tadi bahwa KPU akan menggunakan data kepengurusan yang diakui oleh Depkumham," katanya.

Terkait usulan agar KPU tidak menerima partai yang tengah berkonflik, Andi mengatakan jika KPU juga menolak yang sah, maka akan bermasalah nantinya. Sebetulnya KPU berharap parpol menyelesaikan konflik internalnya misalnya dengan cara rekonsiliasi di tingkat internal parpol.

"Kita berharap, ketika limit pendaftaran di KPU, persoalan internal parpol sudah bisa diselesaikan dengan baik oleh mereka, sehingga tidak menimbulkan implikasi baru. Selama tidak ada perubahan secara formal, yang dipedomani adalah yang lama," kata Andi.

Untuk partai yang berkonflik, yang akan diakui dalam verifikasi administratif maupun faktual nantinya adalah hanya satu partai. Untuk mengetahui apakah badan hukum partai itu diakui, akan diketahui dalam verifikasi administratif. Hingga kemarin, sudah tiga partai yang menyerahkan berkas ke KPU, yakni Partai Demokrat, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Republiku. [L-10]


Last modified: 15/4/08