[JAKARTA] Rencana pemerintah yang akan memberi santunan sebagai bentuk bantuan sosial kepada para penganggur, diyakini tidak bisa dilakukan karena kondisi keuangan negara tidak memungkinkan. "Menghadapi kemiskinan saja, anggaran negara kita tahun ini sudah kepayahan. Apalagi mau menyantuni penganggur," kata peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Andry Asmoro, saat diskusi tentang Tujuan Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals/MDGs) yang diselenggarakan Forum Komunikasi Praktisi Media Nasional, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Seperti diberitakan, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Sosial (RUU Kesos) yang disiapkan DPR, disebutkan, pemerintah akan memberi berupa bantuan sosial kepada para penganggur selama satu tahun. Bantuan itu bisa berupa tempat tinggal, bahan pokok, hingga uang tunai.
Menurut Andry, jika pemerintah dan DPR bersikeras meloloskan pasal tersebut akan terjadi masalah sosial lain, yakni orang akan beramai-ramai menjadi pengangguran.
"Persoalan di negara kita ini kan persoalan atau moral hazard," ujarnya.
Dia mencontohkan, saat ini banyak pengusaha makanan yang beramai-ramai membeli gas dalam tabung elpiji seberat 12 kg yang disubsidi pemerintah, padahal para untuk pengusaha semacam itu harusnya membeli tabung gas seberat 50 kg yang tidak disubsidi.
Landasan Kokoh
Sementara itu, Sekjen Departemen Sosial, Muhammad Cholish Hasan menegaskan, RUU Kesejahteraan Sosial nantinya merupakan pengganti UU 6/1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Jika undang-undang terdahulu hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok dan belum merespon masalah kemiskinan, RUU Kesos akan lebih fokus terhadap penanganan masalah sosial yang semakin kompleks, dan upaya perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
"Saya berharap DPR akan memprioritaskan pembahasan RUU Kesejahteraan Sosial tahun 2008 bersama-sama Pemerintah. Kita tidak mengacu pada sistem atau perundangan negara mana pun, karena budaya, masyarakat dan system sosial kita berbeda. Saya harap seluruh stakeholder sosial mengawal pembahasan RUU Kesejahteraan Sosial di DPR agar secepatnya dapat disahkan," ujarnya.
Menurut dia, RUU Kesos akan menjadi landasan yang kokoh bagi penyelenggaraan tugas dan wewenang pemerintah dan tanggung jawab pemberdayaan masyarakat dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara yang mengalami masalah kemiskinan, rentan dan marginal, serta membutuhkan perlindungan sosial.
Dikatakan, dalam RUU Kesos itu akan lebih ditekankan perlunya pengembangan jejaring kerja di antara para pemangku kepentingan pembangunan bidang kesejahteraan sosial, seperti antara pemerintah dengan DPR/DPRD, lembaga yudikatif, organisasi nonpemerintah; agar upaya penanggulangan kemiskinan, penanganan masalah sosial dan upaya perlindungan sosial bagi PMKS dapat dilaksanakan secara lebih terarah, terencana, terpadu, menyeluruh dan berkelanjutan.
Diharapkan dengan perangkat hukum yang baru itu, masalah sosial melalui program/kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial, pemberian bantuan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial dapat lebih terakomodasi. [E-7/E-5]