[JAKARTA] Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menegaskan, sebagian besar dari enam poin usulan pihak Indonesia tentang Material Transfer Agreement (MTA) terkait vaksin virus flu burung disetujui dalam rapat para menteri kesehatan sedunia di Genewa beberapa waktu lalu. Tinggal sebagian kecil lagi yang masih harus di rundingkan.
"Ya, mereka manggut-manggut. Kita akan menggambarkan bagaimana MTA itu kalau bisa di seluruh dunia dan kemudian bagaimana benefit sharing-nya negara yang mengirim itu mendapat apa. Ini luar biasa. Diganti namanya mau, diganti aturan mau, semua mau. Yang benefit itu bukan keberatan, tapi belum cocok. Aturan baru itu ada enam poin, lima setengah poin sudah disetujui," ujar Siti Fadilah Supari, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (14/4).
Dia mengatakan itu setelah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Menteri Kesehatan Amerika Serikat Michael O Leavitt di Kantor Presiden. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie dan Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa juga hadir pada kesempatan itu.
Keenam poin itu, lanjut Siti Fadilah, adalah pertama, Global Influenza Surveilance Network (GISN) diubah menjadi WHO Influenza Network (WIN). Dia menuntut supaya GISN dihapus.
"Saya mengembalikan fungsi WHO seperti seharusnya yakni melindungi umat manusia di dunia sehingga sekarang dipegang WHO. Namanya WHO Influenza Network yang tadinya Global Influenza Surveillance Network yang dikontrol Pemerintah Amerika Serikat. Itu mekanisme baru," ujarnya.
Kedua, WIN dipayungi oleh hukum internasional yang disetujui oleh semua negara anggota. Dulunya hanya diatur oleh hukum Amerika Serikat.
Ketiga, adanya tracking system. Artinya, kemana saja virus dibawa bisa kita dilacak dengan menggunakan internet sekalipun. "Siapa yang membawa, diapakan virus kita itu dengan tracking system. Itu semua orang bisa mengejar dengan internet," katanya.
Keempat, advisory mechanism yang juga melibatkan orang dari Indonesia masuk dalam grup tersebut. Kelima, mereka meminta MTA disederhanakan. Tetapi pihak Indonesia meminta penyederhanaan itu sesuai dengan peraturan Indonesia. Keenam, soal benefit sharing. [A-21]