
Gurgur Manurung

alam tulisan ini saya sengaja menulis kata makanan di depan dan bukan obat. Hal ini sebagai protes terhadap nama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Semestinya Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPMO). Sebab, manusia membutuhkan makanan yang harus dikontrol setiap saat. Obat dibutuhkan hanya jika sakit atau hanya dikonsumsi orang-orang tertentu yang jumlahnya relatif sedikit.
Nama BPOM merupakan paradigma lama bahwa obat lebih berbahaya. Sebab, zaman dulu manusia tidak makan sayur-sayuran yang mengandung bahan kimia. Semestinya, kita juga konsentarsi pada makanan yang mengandung bahan yang berbahaya bagi tubuh dalam waktu yang relatif lama. Bahan berbahaya yang tidak disadari dalam makanan itu lambat laun menggerogoti tubuh kita. Dan berakhir dengan timbulnya penyakit berbahaya yang menghabiskan uang. Argumentasi lain menempatkan makanan lebih prioritas diawasi dibandingkan obat karena obat masih dikontrol apotek dan dokter.
Pascapengumuman BPOM yang menyatakan susu formula bebas bakteri perlu dikritisi. Sebab mereka melakukan pengawasan setelah kejadian yang meresahkan masyarakat. Semestinya, ketika para ilmuwan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang diketuai Dr Sri Estuningsih, sejak 2003 hingga 2006, menemukan bahwa ada 22,73 persen susu formula dari 22 sampel dan 40 persen dari 15 sampel makanan bayi produk dalam negeri yang dipasarkan antara April hingga Juni 2006 terkontaminasi entrobacter sakazakii BPOM memberikan data pengawasan yang mereka lakukan secara kontinu selama ini. Artinya, ketika BPOM melakukan penelitian setelah penemuan IPB menunjukkan bahwa BPOM tidak melaksanakan pengawasan selama ini. Hal ini menunjukkan BPOM masih memegang prinsip paradigma lama, yaitu melakukan pengawasan pascakejadian. Tidak dilaksanakan pengawasan secara ketat, padahal hal ini menyangkut nyawa manusia.
Jika benar hasil penelitian BPOM maka IPB harus mempertanggungjawabkan hasil penelitian yang dipublikasikannya. Sebab publikasi IPB telah merugikan masyarakat. Pertanggungjawaban ini dapat berupa minta maaf kepada masyarakat. Tetapi, jika IPB tetap berkeyakinan bahwa hasil penelitiannya benar maka IPB harus "melawan" BPOM di hadapan masyarakat. IPB tidak boleh mengalah begitu saja. Sebab, secara obyektif hasil penelitian BPOM kemungkinan bias. Karena, BPOM menjawab penelitian IPB dengan sampel yang berbeda. Dengan kata lain, BPOM mengabaikan penelitian IPB. BPOM terkesan hanya untuk menenangkan masyarakat sesaat.
Mengapa BPOM tidak mengulang penelitian sampel yang diteliti IPB? Kalaupun IPB dan BPOM memiliki metode penelitian yang berbeda, tentu hasilnya tidak jauh berbeda. Tidak mungkin hanya karena perbedaan metode penelitian hasilnya antara ada dan tidak ada entrobacter sakazakii. Kalau demikan, maka metode penelitian menjadi kambing hitam. Oleh sebab itu, IPB harus membuktikan penelitiannya kepada masyarakat, sebab hal ini juga menyangkut reputasi IPB.
Solusi Terbaik
Belajar dari polemik hasil penelitian IPB dengan BPOM maka dapat disajikan informasi yang akurat dan utuh kepada masyarakat. Artinya, sebelum kita mengkonsumsi sesuatu kita harus mengetahui informasi tentang bahan-bahan apa yang dikandungnya. Termasuk seluruh proses pembuatan, siapa yang membuat, di mana, dan kapan. Jika yang kita konsumsi buah-buahan, kita harus mengetahui dari mana buah itu, siapa pengelolanya (yang bertanggung jawab), kapan dipanen, sistem transportasi, dan sebagainya.
Begitu pula dengan sayur-sayuran. Misalnya, jika sayur itu dari Sukabumi, maka konsumen harus mengetahui bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengawasi petani sayur-mayur secara ketat. Hal ini kesempatan emas bagi pemda untuk menjadikan produknya dipercaya masyarakat. Manajemen semacam ini meyakinkan masyarakat luar negeri untuk mengimpor sayur-mayur kita.
Untuk lebih memudahkan pemberian informasi kepada masyarakat pasar tradisional harus ditata dengan baik. Dengan penataan pasar informasi mudah diletakkan di samping produk. Begitu juga ketika masyarakat membeli beras harus ada informasi bahwa beras itu tidak memiliki bahan pemutih yang membahayakan masyarakat.
Semua informasi untuk setiap produk harus dimiliki konsumen sebelum mengonsumsinya. Untuk kelebihan informasi ini pemerintah dapat memungut pajak dari konsumen sebagai biaya dampak lingkungan, seperti pengelolaan limbah produk. Dari biaya pengelolaan limbah ini masyarakat belajar untuk bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkannya. Dengan informasi yang akurat dan utuh masyarakat kita tidak terancam keracunan makanan.
Penulis adalah analis di Indonesia Democracy Watch, mahasiswa doktor Manajemen Lingkungan UNJ