harles Maurice de Talleyrand, seorang negarawan Prancis pernah mengatakan, "Bahasa diberikan kepada manusia untuk menyembunyikan pikirannya.' Maksud Talleyrand di sini adalah mungkin bahasa orang berpolitik. Oleh karena itu, pasanglah telingamu dan dengarkan baik-baik apa yang dikatakan orang lain. Siapa tahu, ada sesuatu yang disembunyikan di balik kata-katanya." Kalimat yang dikutip dari buku Amyas halaman 166, kar- ya SP Mori, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Papua itu bisa jadi cocok sebagai bahan renungan ketika memperbincangkan Papua Barat.
Provinsi Papua Barat sampai saat ini belum juga memiliki landasan hukum. Tak mengherankan, angin sejuk terasa berembus ketika Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengemukakan masalah itu bakal dituntaskan dalam dua bulan ke depan. Pernyataan itu dikemukakannya di Gedung Negara, Sabtu 16 Februari 2008.
Pernyataan Wapres yang begitu membekas itu diucapkannya dalam pertemuan para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Tanah Papua, termasuk utusan Provinsi Papua Barat. Pada 16 April ini, memasuki dua bulan Wapres melontarkan janji itu.
Saat itu, Wapres menjanjikan dalam kurun waktu dua bulan itu, persoalan payung hukum itu dapat diselesaikan Provinsi Papua Barat maupun Provinsi Papua, melalui kesepakatan-kesepakatan di antara keduanya, termasuk pemerintah pusat. Hanya saja bagaimana konkretnya kesepakatan itu, Wapres enggan memerincinya.
Ia hanya mengatakan akan dilakukan suatu langkah-langkah dan akan dibuat aturan-aturan yang akan menjadi landasan penyelesaian masalah yang telah menggayuti Provinsi Papua Barat sejak 2003.
Pada prinsipnya kedua belah pihak sepakat bahwa masalah itu akan diakomodasi dalam suatu aturan dan kesepakatan yang akan dibuat nanti. "Prinsipnya setuju kita akan masukkan dalam suatu aturan. Karena ini mempunyai langkah aturan tentunya jangan kita mendahului aturan itu," ia menegaskan.
Sebelumnya, di depan bupati dan wali kota se-Papua, Wapres juga mengatakan dalam hubungan antara Papua dan Papua Barat itu ia melihat ada masalah hukum yang kompleks. Tetapi, persoalan tidak akan selesai jika kedua daerah itu terus melihat ke belakang.
Baru Kata-Kata
Ketua DPR Provinsi Papua Barat, Jimmy Demianus Idjie dalam perbincangan dengan SP beberapa waktu lalu, menanggapi pesimistis janji Wapres itu. "Namun, tetap akan kita tagih. Itu baru kata-kata, kecuali ada kesepakatan tertulis bersama, sehingga itu menjadi alat kontrol kita," ujarnya.
Pertarungan sebenarnya, menurutnya, justru ada di "Senayan". DPR sempat mengusulkan RUU untuk Provinsi Papua Barat. "Dan itu kami tolak. Itu hanya bargaining position (posisi tawar) kami dengan DPR. Bila RUU tidak mengatur kekhususan tentang Provinsi Papua Barat saya pikir sama saja dengan pemerintah juga sedang mendorong untuk membunuh Papua Barat. Tetapi bila UU itu mengatur muatan Provinsi Papua Barat dengan status otonomi khusus juga itu jawaban yang pas," ujarnya.
Ia menganggap penting kehadiran Papua Barat. "Tidak semudah tu membubarkan provinsi. Itu taruhan harga diri dan martabat bangsa. Saya yakin pemerintah akan mencari cara yang arif untuk menyelesaikannya," ujarnya.
Wakil Ketua I MRP Frans Wospakrik mengatakan, selama Provinsi Papua Barat belum memiliki status hukum yang jelas, persoalannya tentu belum selesai. Secara de facto Provinsi Papua Barat memang ada, bahkan sudah berdiri dan berjalan layaknya pemerintahan provinsi lainnya. Tetapi, secara yuridis status provinsi itu harus diakui masih mengambang.
Harus ada penyelesaian masalah Papua Barat dalam bentuk payung hukum yang lebih kuat yang mengacu UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, agar tidak terjadi kontroversi berkepanjangan menyangkut statusnya. Persoalannya sekarang, bagaimana Papua Barat hendak diakui secara yuridis berdasarkan aturan.
Bukan hanya harus ada kejujuran, pemerintah juga harus melihat dan secara terbuka duduk bersama untuk menemukan bentuk yang tepat untuk keluar dari masalah itu, tetapi tetap di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kemungkinan akan dicari bentuk yang spesifik untuk Papua, tetapi diwadahi dengan baik di dalam NKRI dan Undang-Undang No 21/2001. Kalau hanya berpegang teguh pada satu aturan, akan semakin sulit, bahkan persoalan akan semakin mengambang seperti sekarang ini.
"Kalau dulu menyelesaikan masalah Papua dengan UU No 21/2001, kenapa masalah sekarang tidak diselesaikan pula dengan UU yang sama?" katanya.
Pengamat sosial dan politik masalah Papua, Neles Tebay, Selasa (8/4), berpendapat Wapres harus menuntaskan janji itu. Ia mengkhawatirkan pernyataan Wapres saat itu murni pendapat sendiri, berbeda dengan pendapat para menteri. Namun, melihat gaya saat menyatakannya, Neles berpendapat Presiden dan para menteri juga menyetujuinya.
"Tak ada menteri atau staf menteri yang bikin gerakan tambahan," ujar Neles, yang juga dosen Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Fajar Timur, Abepura, Papua itu.
Kenyataannya, menurut Neles, pendapat pemerintah pusat tentang pelaksanaan UU Otsus terpecah. Keadaan itu berdampak pada ketegangan di Papua.
"Di Papua ada yang bilang laksanakan UU Otsus, namun ada pula yang mengatakan segera terbitkan Perppu Papua Barat, karena mengaku mendapat dukungan dari 'Jakarta'. Jadi, 'Jakarta' juga sudah pecah. Ini menunjukkan ketidakmampuan Presiden dan Wapres dalam menjaga NKRI," ujarnya.
Neles menegaskan perma- salahan akan selesai kalau UU Otsus dilaksanakan. Presiden ataupun Wapres, sangat tahu konsekuensi jika sampai mengeluarkan Perppu. [SP/Roberth Isidorus Vanwi]