[MALANG] Samsul Arifin (41), produsen dan pemilik home industry obat-obatan ilegal di Jalan Kauman, Kelurahan Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, harus mendekam di tahanan Mapolres Malang, Minggu (13/4).
Ia dituding memproduksi obat sakit gigi dan obat asam urat yang diracik dari oplosan CTM, Pratison, Nerblas, Novason, Harsen, dan Antalgin itu kemudian dikemas dengan label Obat Asam Urat-F7 dan Obat Sakit Gigi VCL 851664, yang diproduksi oleh Perusahaan Obat Farmasi Tujuh, Sidoarjo.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang, AKBP Edy Sukaryo, di malang, Minggu (13/4), menjelaskan, pada awalnya muncul keluhan dari masyarakat tentang beredarnya obat asam urat dan obat sakit gigi di pasaran seharga Rp 1.000 per bungkus dengan sembilan butir pil. Dalam kemasan warna hijau itu tidak dicantumkan masa pakai hingga kedaluwarsanya.
Dari pengakuan Samsul, yang bertempat tinggal di Perumahan Sawojajar I Gang 5, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang itu, ia memproduksi obat-obat-an racikannya sendiri sudah berlangsung sekitar satu tahun. Untuk menghindari kecurigaan warga di Jalan Kauman, Pakisaji, ia sengaja mempekerjakan tenaga pengepakan dari keluarganya sendiri.
Pemasaran
Untuk peredarannya di pasaran, dia mengerahkan 15 tenaga penjual dengan imbalan 25 persen dari total setoran dari jumlah obat yang berhasil dijual.
Sementara itu, dr Agus Fauzi Arifin, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Malang, Senin (14/4) pagi menjelaskan, racikan kedua jenis obat (CTM dan Altalgin) tersebut memiliki sifat saling berlawanan yang membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsinya secara terus-menerus. "Tidak semua obat berbeda dapat dicampur, kecuali obat yang memiliki khasiat sinergis," katanya. [070]