[SIDOARJO] Peraturan Presiden (Perpres) 14/2007 tentang Penanganan Semburan Lumpur di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, sebaiknya dicabut. Perpres tersebut dianggap melegalkan PT Lapindo Brantas, melakukan transaksi jual-beli, bukan memberi ganti rugi atas lahan dan rumah milik warga.
Hal itu dikemukakan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Syafrudin Ngulma Simelu, ketika mengunjungi tempat pengungsian kor-ban lumpur di Pasar Baru Porong, Sidoarjo, Minggu (13/4).
Menurut Syafrudin, yang juga Ketua Tim Investigasi Lumpur Komnas HAM, hak-hak warga menerima ganti rugi, bukan jual beli lahan dan bangunan. Hal tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Karena itu, Perpres 14/2007, mestinya dicabut karena melegalkan Lapindo, perusahaan yang melakukan pengeboran gas untuk melakukan transaksi jual beli.
Jual beli lahan dan bangunan milik rakyat dengan cara memberi uang muka 20 persen dan selebihnya 80 persen dibayarkan kemudian, bisa diganti dengan sistem ganti rugi, bukan dengan cara jual beli.
Dengan demikian, jika kawasan yang terkena dampak semburan lumpur yang sudah di-recovery, pihak Lapindo tidak bisa menguasai tanah milik warga setempat.
Seperti diberitakan, sebanyak 11.000 lebih pemilik lahan dan bangunan korban lumpur, sudah menerima uang muka 20 persen. Sedangkan sisanya 80 persen akan dibayarkan secara bertahap mulai bulan Mei mendatang.
Menolak
Sementara itu, warga Renokenongo yang mengungsi di Pasar Baru Porong, menolak rencana penghentian bantuan makan mulai 1 Mei mendatang, oleh PT Minarak Lapindo Jaya, perusahaan yang dipercaya Lapindo untuk memberi bantuan makan.
Penolakan warga, disebabkan mereka merasa kehilangan segala-galanya, sehingga bantuan makan dibutuhkan. Lahan pertanian yang biasa mereka kerjakan sudah tenggelam oleh lumpur panas bercampur gas, katanya.
Para pengungsi asal Desa Renokenongo berjumlah 2.948 warga. Mereka tergabung dalam Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak. Warga tersebut bersedia pindah dari pengungsian jika tuntutan mereka berupa ganti rugi 100 persen dipenuhi.
Ketua Paguyuban, Sunarto mengatakan, jika 1 Mei mendatang, jatah makan benar-benar dihentikan, anggota paguyuban akan melakukan aksi demo. Warga Renokenongo, sampai menderita begini bukan ulahnya, tetapi terkena dampak semburan dan luberan lumpur.
PT Minarak Lapindo berencana menghentikan bantuan makan untuk korban lumpur di Pasar Baru Porong, dengan alasan nilainya terlalu besar. Dalam satu minggu menghabiskan dana Rp 300 juta.
Anggota Komnas HAM, Syafrudin menyatakan wajar jika para pengungsi menolak dihentikan jatah makan. Pertimbangannya, karena sebenarnya hak-hak mereka belum terpenuhi. Apalagi hak yang lain yang menjadi tuntutan mereka juga belum dipenuhi Lapindo. [080]