Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara tegas mengatakan, tidak akan mencampuri proses hukum kasus Al-Amin Nasution karena itu merupakan tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan organisasi.
Kendati demikian, kata Ketua Umum (Ketum) PPP Suryadharma Ali, di Jakarta akhir pekan, ada dua jabatan yang melekat pada saudara Amin yaitu sebagai anggota FPPP dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jambi. "DPP PPP telah memutuskan untuk menonaktifkan dari jabatan Ketua DPW Jambi. Dan sebagai anggota FPPP di DPR, kita menunggu keputusan tetap mengenai masalah hukumnya," katanya.
Karena itu, Ketum DPP PPP mengharapkan agar masyarakat bisa memisahkan antara persoalan pribadi dan partai. "Saya mengimbau kepada masyarakat untuk memisahkan persoalan ini karena itu persoalan pribadi, tidak ada kaitannya dengan partai. PPP berharap masyarakat tidak kemudian serta merta merendahkan PPP karena kasus ini. [M-16]
Kuasa hukum anggota DPR Al Amin Nur Nasution, Sirra Prayuna mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum atau menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai telah sewenang-sewenang menangkap kliennya.
"Saat ini, kami sedang mengkaji dan menggodok untuk mengambil angkah-langkah hukum terhadap KPK atas penangkapan klien kami. KPK telah membuat kekeliruan besar dan mencemarkan nama baik Pak Amin sebagai anggota DPR maupun tokoh partai," ujar Sirra kepada SP di Jakarta, Senin (14/4).
Menurut dia, terlalu dini alasan dan dasar KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus suap. Sebab, dia sama sekali tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan KPK. Di tempat terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan silakan saja tim kuasa Al Amin mau menggugat KPK terkait proses penangkapan kliennya. "Itu hak mereka. KPK tidak akan melakukan penangkapan jika tidak memiliki keyakinan telah terjadi penyuapan. Nanti biar dibuktikan di pengadilan saja," ujarnya.
Johan menambahkan, penyidik KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Amin yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk tersangka lainnya, Azirwan, sudah diperiksa satu kali sebagai tersangka Jumat minggu lalu. [M-17]