SUARA PEMBARUAN DAILY

Dewan HAM PBB Sahkan Laporan Indonesia

[JAKARTA] Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengesahkan laporan HAM kelompok kerja (pokja) Universal Periodic Review (UPR) tentang Indonesia. Pengesahan itu disampaikan Perutusan Tetap RI pada PBB dan Organisasi Internasional Lainnya dalam siaran pers yang diterima SP di Jakarta, akhir pekan lalu.

Disebutkan, pengesahan laporan itu dilakukan pada Jumat (11/4). Pengesahan itu dinilai sebagai bentuk pengakuan masyarakat internasional terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.

Dalam kesimpulan laporan, Pokja UPR Dewan HAM PBB memuji Indonesia atas upaya memerangi perdagangan manusia, terutama perdagangan anak dan perempuan. Laporan Pokja UPR juga menyambut baik pencabutan reservasi Indonesia pada Konvensi Hak Anak dan inkorporasi pasal-pasal Konvensi pada berbagai legislasi nasional.

Indonesia juga dipuji atas upaya meningkatkan kerja sama berdasarkan dialog konstruktif dengan mekanisme khusus PBB dan manfaat yang didapat dari sebagian rekomendasi pada mekanisme HAM.

Pada Rabu (9/4), Indonesia mempresentasikan laporan HAM yang disampaikan oleh Ketua Delegasi RI, Direktur Jenderal Multilateral Departemen Luar Negeri, Rezian Ishar Jenie. Sejumlah negara anggota dan pemantau Dewan HAM menanggapi positif laporan itu.

Indonesia dianggap berhasil menggalang persatuan, harmoni, dan toleransi dalam demokrasi masyarakatnya yang pluralis, multipartai, dan multietnik. Laporan Indonesia dianggap komprehensif dan terfokus pada isu-isu prioritas yang tepat, seperti pemajuan hak anak dan perempuan.

Sebelumnya, Koordinator Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin menyambut baik dukungan internasional atas perbaikan situasi HAM di Indonesia, terutama terkait independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dukungan itu disampaikan pada sidang tanggal 9 April lalu.

Dikatakan, dalam pandangan komunitas internasional, Komnas HAM adalah institusi yang memberikan harapan atas membaiknya situasi HAM di Indonesia. Kehadiran Komnas HAM penting di tengah kegagalan pemerintah dalam menjamin penegakan HAM, terutama terkait penyelesaian kasus-kasus pelanggaran masa lalu yang melibatkan militer dan polisi.

"Masyarakat internasional juga memberikan perhatian terhadap pentingnya memasukkan penghapusan penyiksaan dalam KUHP. Mereka juga menyoroti upaya pemerintah terkait kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dan perlindungan terhadap para pembela HAM," ujar Rafendi.

Untuk itu, dia mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki kondisi HAM, terutama di instansi kejaksaan, kepolisian, dan peradilan. Perbaikan tersebut harus menggunakan standar internasional dalam segala upaya penegakan hukum dan HAM di Indonesia. [O-1]


Last modified: 14/4/08