[JAKARTA] Proses pendaftaran dan penyerahan berkas bagi partai politik (parpol) sudah dibuka menyusul berakhirnya masa pengambilan formulir pendaftaran parpol.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang pendaftaran parpol yang memiliki dualisme kepemimpinan dan akan menentukan yang paling sah mengikuti pemilihan umum. Pendaftaran juga harus dilakukan bagi 16 partai yang sudah dipastikan lolos sebagai peserta pemilu untuk mendapatkan nomor urut partai.
"Untuk partai yang mengalami dualisme, dua-duanya dapat mendaftar ke KPU. Tetapi tentu KPU harus menentukan satu pilihan. Untuk menetapkan itu harus berlandaskan pada asas legalitas," kata Anggota KPU, Andi Nurpati, saat dihubungi SP, Senin (14/4).
Penegasan Andi tersebut terkait dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme yang masing-masing pengurusnya mengambil formulir pendaftaran. KPU tetap membuka peluang pendaftaran dan akan ditentukan mana yang sah berdasarkan ketentuan yang ada.
Sejauh ini, meski jadwal yang ditetapkan pendaftaran parpol tanggal 8-12 Mei 2008, tetapi pekan lalu baru dua parpol yang menyerahkan berkasnya ke KPU.
Dikatakan, KPU harus berkoordinasi dengan Departemen Hukum dan HAM. Namun diimbau juga agar partai yang mengalami sengketa internal seharusnya sudah menyelesaikan persoalannya sebelum mendaftar ke KPU. "KPU berlandaskan pada asas legalitas. Kalau misalnya terjadi perubahan kepengurusan, selain melaporkan ke KPU juga harus melaporkan ke Depkumham," ujar Andi.
Menurutnya, proses terpenting dari tahapan parpol ini adalah pendaftaran parpol. Meski sudah mengambil formulir tetapi jika partai tersebut tidak mendaftar maka partai itu juga tidak berkesempatan menjadi parpol peserta pemilu. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan parpol yang ditetapkan KPU.
Andi menegaskan, jadwal untuk pengambilan formulir sudah tertutup meski ada lima partai yang tidak mengambil formulir yakni Partai Gotong Royong, Partai Patriot, Partai Nasional Marhaenis dan Partai Persatuan Republik Indonesia. Dengan begitu, jumlah partai yang mengambil formulir sebanyak 69 partai, sudah termasuk partai yang memiliki kepengurusan ganda.
"Kemungkinan besar partai yang tidak mengambil formulir itu partainya sama dengan yang mengambil formulir karena berubah nama. Selain itu, dari 24 partai yang baru mendapatkan badan hukum juga kan ada partai yang lama. Kemungkinan karena berubah lama dan seterusnya," kata Andi.
Dalam peraturan KPU Nomor 12/2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi dan Penetapan Parpol menjadi Peserta PemiluAnggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 20 peraturan tersebut ada 8 ketentuan agar partai dapat dilakukan verifikasi administratif.
Pertama, harus ada surat pendaftaran parpol menjadi calon peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2009 ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen parpol tingkat pusat.
Kedua, badan hukum yang dilegalisasi oleh Depkumham. Ketiga, surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat berkenaan dengan jumlah kepengurusan parpol di tingkat povinsi minimal dua pertiga jumlah seluruh provinsi.
Keempat, surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan parpol di tingkat pusat terkait jumlah kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota minimal dua pertiga jumlah kabupaten/kota di provinsi.
Kelima, surat pernyataan keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol paling sedikit 30 persen pada kepengurusan parpol tingkat pusat yang ditandatangani oleh pimpinan parpol. Keenam, surat pernyataan memiliki nama anggota parpol minimal 1.000 orang dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol.
Ketujuh, surat keterangan domisili kantor tetap dan alamat tetap. Kedelapan nama dan tanda gambar parpol. Menurut Andi, parpol yang sudah terdaftar nanti tidak boleh mengubah nama dan tanda gambar parpol. [L-10]