![]()
SP/Ruht Semiono
Seorang kusir menjaga delman-delman yang diparkir di depan pintu Gedung Wali Kota Jakarta Pusat, sementara rekan-rekan lainnya berunjuk rasa, di Jakarta, Senin (14/4). Mereka berunjuk rasa karena Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang delman beroperasi di kawasan wisata Monas sehingga merugikan dan menyebabkan pengangguran.
[JAKARTA] Sekitar 90 kusir delman berunjuk rasa di depan Gedung Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (14/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka datang bersama seluruh armadanya. Delman lengkap dengan kuda-kuda mereka itu diparkir di pinggir pagar depan Gedung Wali Kota Jakarta Pusat. Mereka memprotes langkah Wali Kota Jakpus yang melarang delman beroperasi di kawasan Monumen Nasional (Monas).
"Kami minta larangan itu dicabut supaya kami bisa beroperasi lagi karena mata pencaharian kami dari situ!" ujar Rois S, salah satu pengunjuk rasa dalam orasinya.
Aksi para kusir delman itu dukung Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), Laskar Pemuda Rakyat Miskin (LPRM), dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).
Puluhan personel dari Polsek Gambir dan Polres Jakarta Pusat dikerahkan untuk mengamankan lokasi. Sementara di dalam pagar gedung wali kota dijaga ketat sekitar 50 Satpol PP dan Forum Betawi Rempug (FBR).
Menurut pengunjuk rasa, tudingan bahwa delman mengotori dan menyebabkan kawasan Monas menjadi bau, hanya alasan yang mengada-ada. Sementara Pemerintah Kota Jakpus tidak melihat bagaimana mata pencarian para kusir akhirnya putus. Rois mengatakan, Monas adalah milik warga Ibukota, bukan milik Wali Kota Jakpus. Mereka juga menuding, penghapusan delman dari Monas merupakan penghancuran budaya Betawi.
Terkait dengan unjuk rasa ini Kabag Humas Pemkot Jakpus Oyong Hana Abidin mengatakan, sebelumnya dia sudah berbicara di media massa tentang penggusuran ini. "Sekarang saya serahkan pengamanannya ke Kamtib," ujarnya.
Delman di kawasan wisata Monumen Nasional mulai tergusur sejak Pemprov DKI mengoperasikan kereta mini gratis untuk para pengunjung yang ingin berkeliling di kawasan itu. Kereta mini itu bergerbong tiga dan mulai dioperasikan awal Maret lalu.
Melanggar UUD 1945
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Rakyat Miskin Kota (DPW- SRMK) DKI Jakarta Agus Cahyono mengatakan, aksi itu dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan perwakilan SRMK dengan pihak Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (7/4) lalu. "Hasil pertemuan itu belum menunjukkan sikap serius dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi kusir delman," ujarnya.
Menurut dia, Muhayat yang ketika itu menjabat sebagai Wali Kota Jakpus telah melanggar UUD 1945 karena mengeluarkan Surat Nomor 911/1.754 pada 15 Juni 2007 tentang larangan pengoperasian delman di kawasan wisata Monas.
Dijelaskan, wali kota Jakpus melanggar Pasal 27 ayat 2 yakni, tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Juga melanggar Pasal 28 H ayat 3 soal hak jaminan sosial.
"Wali kota juga melanggar Pasal 32 ayat 32 UUD 1945 tentang kewajiban negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya," tutur dia. Dikatakan, dengan pelarangan delman di Monas, jelas menghilangkan nilai-nilai budaya Betawi.
Sementara itu, Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (14/4) menyebutkan, selain para kusir delman, sejumlah unjuk rasa juga terjadi di sejumlah wilayah Ibukota. Seperti di depan Gedung DPR/MPR di Jl Gatot Subroto, Jakarta. Puluhan sopir dan kondektur yang membawa 300 unit angkutan dalam unjuk rasa itu mengatasnamakan Komunitas Pengemudi Angkutan Kota (Kompak). Ketua Kompak Laskar Jayakarta Fachrul Rozi mengatakan, para awak angkutan umum meminta ketegasan DPR tentang kejelasan angkutan plat hitam.
"Kami meminta DPR, terutama Komisi V memberikan izin trayek bagi kami, karena selama ini kami dinilai mengganggu mobil plat kuning," ujarnya.
Fahrul juga mengatakan, jika mobil plat hitam ingin dihapuskan dan tidak diberikan izin, seharusnya DPR memberikan solusi terhadap 700 armada Isuzu Elf yang selama ini cukup lama melayani masyarakat. Salah seorang pengemudi mobil plat hitam, Cholik mengatakan, sudah menjadi pengemudi omprengan plat hitam selama 15 tahun. Menurut dia, angkutan plat hitam sangat dibutuhkan masyarakat, karena selain hanya membutuhkan satu naik angkot saja, masyarakat lebih efektif menggunakan angkutan ketimbang harus naik turun angkot berulang kali.
Cholik, warga kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng ini mengaku dirinya cukup kesulitan jika trayek angkutan plat hitam ini dihapuskan nantinya. "Saya bingung bagaimana menghidupi keempat anak saya dari mana. Karena hanya dengan mengemudi angkot plat hitam saja, saya mendapatkan pendapatan setiap harinya," ujarnya. [DMF/MAR/Y-4]