SUARA PEMBARUAN DAILY

SUARA PEMBACA

Suara pembaca dikirim melalui email opini@suarapembaruan.com atau Faks ke redaksi, disertai alamat lengkap dan fotocopy identitas yang masih berlaku

Pelayanan Esia Tak Profesional

Dengan gencar Esia mengiklankan program dan perang tarif dengan slogan "Tolak yang Mahal, Ambil yang Untung!" Sayangnya iklan tersebut tidak diikuti dengan pelayanan kepada konsumen. Selama ini Bakrie Tel sangat mengecewakan saya, dan sudah 8 bulan menunggu jawaban atas keluhan kartu Esia saya karena pulsanya menjadi nol, padahal saldo pulsa sebelumnya RP 68.545.

Pada Juli -Oktober 2007 saya mendatangi Gerai Esia Roxymas (Ibu Devie, Bpk Indra K, Bpk Dandy, Bpk Ferry) dan mendapat jawaban pulsa saya menjadi nol karena kesalahan sistem. Padahal saya masih ada beberapa nomor Esia saya dan katanya belum terbaca oleh sistem, nanti juga akan menjadi nol. Kartu Esia saya akan diaktifkan lagi tapi pulsanya akan tetap nol. Sungguh aneh karena kartu Esia saya masih bisa menerima panggilan (incoming) dan bisa isi pulsa. Ada apa dengan sistem Esia?

Karena belum menjawab apa yang terjadi pada kartu Esia saya, tanggal 14 November 2007 dan 18 Januari 2008 saya mengajukan keluhan dan dimuat di SP. Tanggal 21 Januari 2008 dan 23 Januari 2008 saya dihubungi Bakrie Tel ( Ibu Devie dan Bpk Indra K) untuk mendata ulang kartu Esia saya (padahal nomor-nomor kartu Esia saya telah saya berikan pada bulan Juli 2007). Benar-benar mengecewakan karena saya dijanjikan akan dilakukan investigasi masalah ini (pada saat kedatangan pihak Bakrie Tel pada tanggal 19 November 2007) tapi kenapa didata lagi! Apakah ini cara kerja Bakrie Tel?

Popy Su

Jl Cipinang Elok Blok H No 1 Jakarta Timur 08128378388, 021-70474744

Menyoal Tunjangan Khusus Hakim

Mulai 1 April 2008, tunjangan hakim naik 300 persen. Setiap bulan para hakim akan menerima tunjangan berkisar antara Rp 4,2 juta sampai Rp 31,1 juta. Tunjangan khusus itu tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tertanggal 10 Maret 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Mahkamah Agung (MA) adalah benteng terakhir tegaknya hukum dan keadilan. Predikat agung ini sangat melekat, karena di situlah ujung wibawa hukum itu dipertaruhkan. Sayangnya, keagungan kian menjauh dari MA. Keagungan itu nyaris pupus. Lembaga itu kehilangan rasa hormat di mata publik. Hasil survei persepsi masyarakat yang dilakukan berbagai lembaga independen menunjukkan benteng keadilan itu termasuk yang menempati peringkat terkorup.

Putusan MA tidak lagi mencerminkan keadilan. Putusannya kental beraroma korupsi dan kolusi. Berapa pun besar tunjangan yang diberikan negara, jika moralitas hakim bobrok, tetap saja tidak akan mengubah citra hakim itu sendiri. Tidak mudah melawan mafia peradilan karena terkait dengan moralitas. Oleh karena itu, hakim yang ketahuan bermain mata dengan mafia peradilan harus dihukum seberat-beratnya dan atasan hakim itu juga harus diberi sanksi karena ia lalai mengawasi anak buahnya. Tunjangan khusus untuk hakim baru bisa dikatakan bermanfaat jika rakyat mendapatkan keadilan sejati di lembaga peradilan dan proses mencari keadilan tidak berbelit-belit serta murah.

Pemberian dana insentif dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan suatu profesi merupakan hal yang wajar. Namun, jika dilihat dari jumlah dan besarnya tunjangan fungsional hakim yang dialokasikan selama ini pemberian dana insentif itu terkesan "menganakemaskan" profesi hukum lain. Rakyat ikhlas dengan pemberian tunjangan khusus tersebut, asal ada jaminan birokrasi lembaga peradilan direformasi total. Tunjangan hakim itu berasal dari uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak. Para hakim harus memanfaatkan uang tunjangan itu untuk meningkatkan profesionalitas dan terutama integritas diri melawan mafia peradilan.

Tunjangan khusus hakim di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya harus diikuti dengan peningkatan kinerja para penegak hukum tersebut yang selama ini dinilai belum optimal. Para hakim harus menyadari bahwa tunjangan khusus itu merupakan penghargaan atas tugas yang diemban, sehingga kinerja mereka harus lebih baik dibanding sebelumnya.

Teuku Fachri

Awanglong, Samarinda Kalimantan Timur


Last modified: 13/4/08