SUARA PEMBARUAN DAILY

TAJUK RENCANA II

KPK Tidak Boleh Tercemar

Terbentuknya hukum memang tidak bisa dilepaskan dari proses politik. Tapi, perlu kita ingat setelah perangkat hukum lahir maka penegakan hukum harus mandiri dan tidak boleh diintervensi. Hukum punya sistem sendiri. Selain persoalan substantif, tata cara dan formalitas harus dipenuhi dalam proses penegakan hukum.

Ketentuan hukum sangatlah kaku (rigid) dan bangunan hukum sangatlah lugas. Intinya, legalitas hukum punya kedaulatan sendiri. Kedaulatan hukum tidak sama dengan kedaulatan politik, yang sarat dengan aspek kekuasaan dan kepentingan. Dalam hukum tidak dikenal area abu-abu, sebagaimana dalam arena politik. Dalam setiap proses penegakan hukum tidak dikenal penyelesaian secara "adat" berdasarkan lobi-lobi politik. Objektivitas hukum tidak boleh tergerus oleh intrik politik, apalagi memolitisasi hukum untuk kepentingan sempit.

Salah satu agenda besar gerakan reformasi pada 1998 adalah mereformasi hukum sekaligus mengembalikan hukum pada posisi yang semestinya. Kesinisan masyarakat terhadap praktik-praktik hukum harus ditepis dan hukum harus jadi panglima. Berbagai penyimpangan, misalnya, korupsi, yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan negara, harus "ditangani" melalui proses penegakan hukum yang fair dan transparan. Penegakan hukum harus punya efek jera dan menjadi "rem" guna mencegah terjadinya pelanggaran. Atas keinginan ini, proses politik sudah digulirkan untuk mereformasi hukum.

Reformasi diawali dengan lahirnya Ketetapan MPR No XI Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN yang disusul dibentuknya komisi-komisi independen seta lahirnya undang-undang. Hal itu dimaksudkan guna menunjang penegakan hukum agar efektif, fair, independen, efisien sekaligus mengembalikan citra positif dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap hukum.

Salah satu komisi yang jadi tumpuan harapan kita adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kemudian melahirkan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK dan Tipikor merupakan wujud reformasi atas birokrasi hukum yang tumpul. Kelahiran KPK untuk menjawab kelambanan institusi kepolisian, kejaksaan, dan peradilan umum memberantas korupsi. Porsi kewenangan yang "besar dan istimewa" KPK dimaksudkan untuk memenuhi harapan masyarakat agar korupsi di negeri ini bisa diberantas.

Paling tidak ada tiga kasus suap-menyuap yang ditangani KPK dan menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa hari terakhir ini. Penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan pada 2 Maret 2008 dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kemudian menangkap basah anggota "wakil rakyat" dari Komisi IV DPR, Al Amin Nur Nasution, pada 9 April 2008, yang diduga erat kaitannya dengan pengalihfungsian hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Dan yang terbaru penahanan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah pada 10 April 2008 dalam kasus aliran dana BI ke DPR dan penegak hukum yang juga masih berhubungan dengan kasus BLBI.

Sebagai catatan, ketiga kasus ini sarat dengan upaya "percaloan" untuk mengalihkan uang negara ke kantong pribadi dengan memanfaatkan jabatan. Kita mendukung langkah KPK untuk memberantas korupsi, namun kita ingatkan agar KPK konsisten dalam merekonstruksi hukum. Pengusutan ketiga kasus di atas jangan berhenti hanya pada Urip, Amin, dan Burhanuddin. Ada pihak yang lain, seperti oknum di DPR dan penegak hukum, yang diduga terlibat. Semua oknum itu harus diseret ke muka hukum untuk dimintai pertanggungjawaban. Sebagai alat hukum kita berharap KPK mampu membenahi setiap birokrasi yang tercemar dan jangan ikut tercemar lantaran jadi alat politik.


Last modified: 13/4/08