Oleh Prayudi
residen Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengingatkan bahwa 2008 adalah tahun politik. Agenda Pemilu 2009, yaitu pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, merupakan muatan penting pada tahun tersebut. Sebagai hal yang lumrah dalam demokrasi maka persaingan antarpolitisi punya tanggung jawab besar untuk mengarahkan peta politik agar tidak terjebak menjadi kontraproduktif.
Memanasnya hubungan eksekutif dan legislatif, yaitu antara Presiden dan DPR, adalah contoh kasus mengenai kekhawatiran meredupnya kepentingan publik di tengah persaingan antarpartai terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Fenomena politik yang penuh ujian tersebut semakin tajam ketika di beberapa daerah proses penyelenggaraan dan pasca-pilkada berlangsung panas.
Persoalannya, bagaimana kondisi kepartaian menjelang Pemilu 2009, atau saat ini? Mengapa anggapan negatif mengenai keberadaan partai politik di era reformasi masih saja terjadi? Bagaimana mengatasinya?
Dominannya politik partisan publik melalui kekuatan partai politik dalam mengolahnya di tingkat pemerintahan cenderung berbanding terbalik dengan kondisi akses publik itu sendiri itu untuk mengontrol parlemen. Di Amerika Serikat, perubahan politik sangat mudah terjadi ketika basis pemerintahan dipegang oleh kalangan partai yang membentuk politik partisan di kelembagaan perwakilan (Lawrence C Dodd dan Bruce L Oppenheimer, Congress Reconsidered, 1989).
Perubahan itu sebagai akibat pembagian divisi partisan itu sendiri, ideologi, dan afiliasi keanggotaan partai. Di Indonesia, dengan masih kaburnya batas antara sumber negara dan kepemilikan aset otonom partai, seperti halnya antara lain tentang keuangan, maka ketidakseimbangan akses ini sangat ironis.
Ketentuan dalam Undang- Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik cenderung masih menafikan aturan lebih lanjut tentang detil partisipasi publik dalam mengawasi segala sumber daya kepartaian. Sehingga, dominasi yang tidak terkendali sangat berpotensi melakukan penyimpangan.
Ketidakseimbangan politik tersebut harus diatasi, karena berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh Center for Study of Democracy (July 2004) dalam rangka reformasi kepartaian di negara lain, seperti halnya di Bulgaria, bahwa A well controlled and transparent political parties system is crucial for the strengthening of democracy and the rule of law in any country."
Subsidi APBN
Akses partisipasi berupa pengawasan publik terhadap urusan internal kepartaian, terutama menyangkut keuangan, selalu menjadi perdebatan. Tetapi, sebenarnya, ini tidak perlu terjadi karena di samping sebagai instrumen politik demokrasi, partai juga tidak akan terlepas dari penggunaan sarana publik dalam mengoperasikan fungsinya. Apalagi, partai di Indonesia yang sangat masih bergantung pada bantuan atau subsidi dari APBN/APBD, maka kontrol publik sangat sah adanya. Kebekuan konsep untuk menentukan langkah pengawasan itu juga tidak terlepas dari masih belum dapat ditentukannya pemahaman partai politik sebagai kekuatan infrastruktur civilian politics. Kaburnya pemahaman fundamental konsep tersebut berhadapan posisi dengan konstruksi kekuatan negara juga pernah terjadi di Pansus DPR saat pembahasan RUU Partai Politik sebelum disahkan menjadi Undang-Undang No 2 Tahun 2008.
Dominasi ruang publik oleh partai tidak saja berupa penguasaan aset negara di posisi kunci birokrasi kementerian atau lembaga, tetapi juga melalui proses politik penentuan calon-calon pejabat publik itu sendiri. Konstruksi Undang- Undang Dasar dan undang-undang yang mengatur keberadaan berbagai lembaga negara, termasuk Bank Indonesia (BI), dan komisi-komisi ekstra struktural trias politika, semakin memperkuat peranan partai dalam proses politik tersebut. Peristiwa penolakan dua calon Gubernur BI, yaitu Agus Martowardojo dan Raden Pardede, sebelum nama Boediono diajukan, adalah suatu kecenderungan pertarungan politik di antara elite partai. Ini potensial untuk berkembang menjadi kontraproduktif bagi arah reformasi yang ingin dikembangkan.
Dominasi semacam ini justru berbalik dengan keadaan saat Orde Baru yang cenderung menciptakan peranan marginal secara politis bagi partai politik. Saat itu, stabilitas pemerintahan dengan alasan pembangunan ekonomi menjadi ideologi rezim yang melakukan proses pemasungan kebebasan dan keterbukaan, termasuk dalam kehidupan berpartai. Titik balik reformasi yang membawa antitesis Orde Baru dalam dinamika partai politik pada kenyataannya belum terbebas dari cengkeraman konflik internal.
Terdapat dua faktor penyebab yang menjelaskan pertanyaan mengapa anggapan negatif masyarakat terhadap partai politik. Pertama, kesan bahwa proses politik yang berlangsung di partai sangat bersifat elitis. Personal pemegang puncak kekuasaan dalam berbagai modelnya masing-masing masih memegang peranan menentukan dibandingkan jalannya mekanisme. Akibatnya, jenjang karier bagi setiap politisi partai menjadi sangat bersifat zig zag atau bahkan tidak pasti. Sebaliknya, nasib atau masa depan karier seseorang yang terlibat dalam organisasi atau sekadar anggota partai lebih ditentukan oleh kepemilikan aset kapital atau budaya parternalistik pada figur-figur elitw kuncinya. Peranan badan penelitian dan pengembangan (litbang) partai politik justru sekadar menjadi pelengkap bagi sebuah organisasi agar memiliki think tank, dan bahkan dianggap sebagai buangan. Forum-forum tertinggi partai, berupa musyawarah, kongres, dan sebagainya, ditentukan oleh figur yang mampu menyumbang dana tergolong besar dibandingkan dengan peranan sumbangan pemikiran tertentu.
Komoditas Politik
Kedua, faktor tingginya proses persaingan merebut kekuasaan telah menjadikan isu publik menjadi komoditas politik semata. Hal ini diperkuat dengan fenomena yang memperburuk citra partai politik di parlemen. Perilaku orientasi kekuasaan dan uang seolah membebani perspektif masyarakat bagi dinamika elite personal justru berkembang secara kelembagaan. Rangkaian tindakan atau sikap yang terjadi dianggap merusak sistem pemerintahan yang ingin dibangun berdasarkan landasan konstitusi. Akibatnya, fenomena saling menukar kepentingan sangat menentukan proses pengambilan kebijakan publik.
Bagi partai yang belum memperoleh kursi di parlemen atau baru lolos dari verfikasi Departemen Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum, juga tidak terlepas dari persepsi publik yang kurang menyenangkan tersebut, meskipun secara formalitas administrasi dan kemasan tampilan baru mereka dianggap sebagai daur ulang atas kondisi partai-partai yang sudah ada. Bahkan, tidak sedikit yang merupakan reaksi atas sisa-sisa atau akibat konflik internal yang dihadapi. Janji perubahan untuk ditempatkan bagi komitmen politik partai-partai tersebut tampaknya masih menjadi angan-angan. Hal ini cenderung terjadi meskipun beberapa elitenya mencoba untuk merasakan langsung penderitaan rakyat miskin kelaparan, misalnya, dengan turut bersama lapisan bawah memakan nasi aking.
Kondisi sekarang menunjukkan, prospek partai politik di Indonesia menghadapi tantangan kultural dan kelembagaan yang sangat berat. Pembenahan partai politik di Indonesia tidak dapat sekadar bertumpu pada ketentuan perundang-undangan, yaitu hanya melalui beberapa undang-undang sebagai bagian dari paket UU bidang politik. Pembenahan itu juga harus dibarengi dengan konsistensi dalam rangka mentransformasikan internal organisasi kepartaian yang tidak lagi bertumpu pada figur individual. Tetapi, mesin organisasi partai dituntut harus bergerak berdasarkan kelembagaan secara berjenjang dengan memberikan kepastian karier bagi para kadernya. Melalui cara demikian, diharapkan proses politik kepartaian tidak terlampau bersifat elitis dan sebaliknya dapat mengakar hingga ke tingkat bawah.
Hal lain yang juga harus ditempuh adalah kemampuan mengembangkan iklim keterbukaan dan partisipasi dalam proses menyikapi isu atau persoalan publik. Kemampuan ini dibutuhkan dalam rangka mencegah kesan bahwa partai hanya mengemas keberpihakannya terhadap kepentingan publik dalam suatu kemasan politik tertentu. Dua langkah ini bukan perkara mudah dan dapat secara sekejap diwujudkan, tetapi bukan berarti mustahil untuk dilakukan di tengah segala keterbatasan. Partai perlu membuat desain besar perencanaan berjangka panjang, menengah, dan pendek atas langkah-langkah pembaruan dalam menata organisasinya.
Penulis adalah alumnus Pasca-Sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004