
rtis Ibukota Imam S Arifin tidak menyangka kalau dirinya akan kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Tiga kali lolos dari jeratan hukum atas kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), untuk keempat kali penyanyi dangdut era tahun 1990-an ini, ketiban sial juga. Kasusnya pun tetap sama.
Penyanyi itu akhirnya masuk penjara. Penahanannya digabung dengan tahanan lain. Polisi melakukan hal itu untuk menghindari adanya sinyalemen miring, seperti penanganan kasus narkoba Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara (Sumut), yang juga anggota DPRD Tanjung Balai, Rolel Harahap.
Imam S Arifin menangis juga. Namun apa daya karena penyesalan itu datangnya setelah dia masuk penjara. Imam stres berat. "Saya sangat menyesal," ujar dia beberapa waktu lalu. Di ruangan penjara ukuran 3 x 5 meter, Imam berdiam diri saja. Tidak mau bercerita dengan tahanan lainnya, dia kelihatan selalu melamun.
"Sebenarnya kedatangan saya ke kota ini hanya untuk berkunjung dan bersilaturahmi kepada keluarga. Tidak ada untuk yang lain," kata Imam S Arifin. Setelah mengucapkan hal itu Imam pun diam. Dia tidak bersedia untuk diajak berbicara lagi. "Mentalnya belum siap," ujar Kasat Narkoba Poltabes Medan, Kompol Yanuari Insan.
Polisi menangkap penyanyi dangdut Imam Sunaryo Arifin dari pelataran parkir Hotel Pardede Jl Ir H Juanda Medan, Kecamatan Polonia Medan, Suma-tera Utara (Sumut), pekan lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dua paket sabu-sabu, aluminium foil yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro.
Barang bukti tersebut didapatkan polisi sebelum pria warga Gading Griya Lestari, Jakarta Utara, ini turun dari mobil jenis Honda DRV BK 55 QJ. Polisi juga mengamankan bong, pipa kaca, pipet sendok, kompor kecil dan mancis. Barang bukti narkotika dan obatan-obatan berbahaya (narkoba) tersebut rencananya hendak digunakan tersangka di kamar hotel.
Kapoltabes Medan Kombes Pol Bambang Sukamto mengatakan, Imam Sunaryo Arifin ditangkap dalam rangkaian operasi yang digelar polisi. Saat diminta turun dari dalam mobil, Imam berusaha untuk menolak instruksi dari polisi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam mobilnya tersebut.
"Saat kami proses dia mengaku kalau barang itu dibeli dari KT yang kini masih buron. Kami sudah mencoba untuk memancingnya, meminta Imam untuk mengontak. Namun, KT justru meminta Imam untuk mengambil barang langsung dari Zulham Sahri (37). Zulham Fahri diringkus polisi dari Jl Kolonel Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli," katanya.
Polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu. Menurut Kapoltabes Medan, Imam Sunaryo Arifin sudah berulangkali berurusan dengan polisi atas tuduhan menggunakan narkoba. "Sesuai dengan laporan yang kami terima, sekitar tahun 2003 lalu Imam pernah berurusan dengan polisi atas ka- sus narkoba di Jakarta," terangnya.
Namun, Imam terpaksa dipulangkan karena tidak ada bukti kuat yang dapat menahannya. "Tiga kali dia ditangkap oleh polisi, Iman lolos juga dari jeratan hukum. Ini penangkapan untuk yang keempat kali. Kali ini dia dapat ditahan. Ancaman hukuman terhadap artis dangdut ini lima tahun penjara. Dia pemakai narkoba," katanya.
Kapoltabes menegaskan, Imam tidak akan ditangguhkan, seperti penangguhan Ketua Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Sumatera Utara, yang juga anggota DPRD Tanjung Balai. "Tidak akan ditangguhkan," katanya. Padahal, menurut Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Nuruddin usman, pemakai narkoba tidak dapat ditahan.
Beda
Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Ketua Komite Nasionalis Pemuda Indonesia (KNPI) yang juga anggota DPRD Tanjung Balai, Rolel Harahap, akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat ini. Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) AKBP Baharudin Djafar, status Rolel Harahap masih tetap tersangka.
"Rolel tidak dapat ditahan karena barang bukti tak ada ditemukan di badannya, berbeda dengan kasus artis dangdut Ibukota Imam Sunaryo Arifin. Kendati hasil tes urin Imam Sunaryo Arifin nantinya tidak terbukti menggunakan narkoba, dia tetap ditahan. Soalnya barang bukti dua paket sabu-sabu ditemukan di badannya," ujar Baharudin Djafar.
Baharudin Djafar menepis adanya upaya lain di balik penangguhan penahanan terhadap Rolel Harahap. "Berkas Rolel dilimpahkan minggu depan. Pelimpahan berkas ini sebagai wujud polisi benar - benar melaksanakan proses hukum. Tidak ada perlakuan khusus. Yang terbukti bersalah tetap ditindak," kata Baharudin. Baharudin mengatakan, polisi masih mencari bukti pendukung atas kasus Rolel.
Ketika disinggung rencana penangguhan penahanan Imam Sunaryo Arifin, Baharudin menegaskan, polisi tidak akan memberikan izin tersebut. "Hal itu tidak mungkin dilakukan meski permohonan penangguhan penahanan diajukan keluarganya. Kita tetap menjalankan prosedur, dan kasus ini masih terus dikembangkan. Masih ada tersangka lain yang dikejar," ujarnya. [SP/Arnold H Sianturi]