Oleh Uli Parulian Sihombing
ada pertengahan 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat undang-undang tersendiri soal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena menurut MK tidak benar pengaturan RUU Tipikor melalui Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) N0 30/2002.
Tetapi belum ada tanda-tanda pemerintah dan DPR secara serius untuk membuat UU Tipikor tersebut, bahkan pernyataan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan bahwa Pengadilan Tipikor harus dilikuidasi karena Pengadilan Tipikor tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari pengadilan umum (Suara Pembaruan, 2 April 2008).
Hal ini menunjukkan Pengadilan Tipikor bukanlah prioritas kerja dari wakil-wakil rakyat dan pemerintah. Mengingat masa kerja anggota DPR tinggal dua tahun lagi, maka sangat sulit untuk menyelesaikan RUU Tipikor sebelum berakhirnya masa kerja DPR. Ini menandatangan ketidakjelasan nasib RUU Pengadilan Tipikor.
Pengadilan Tipikor dibutuhkan karena beberapa faktor, pertama adalah korupsi merupakan keja-hatan luar biasa (extra-ordinary crime), sehingga pemberantasan korupsi membutuhkan tindakan-tindakan yang luar biasa dan pembentukan Pengadilan Tipikor merupakan bagian dari tindakan luar biasa tersebut.
Kedua, Pengadilan Umum telah gagal untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, kita bisa melihat secara sederhana di mana putusan Pengadilan Umum sangat sedikit yang menghukum koruptor di Indonesia.
Ketiga, penyakit korupsi di Indonesia sangat akut, dan bahkan aparat penegak hukum merupakan bagian dari permasalahan korupsi, sekadar mengingatkan kembali kasus suap terhadap Jaksa Urip telah membuktikan bahwa memang ada mafia peradilan.
Keempat, amanat reformasi 1998 di mana pemberantasan korupsi merupakan agenda utama setiap rejim yang berkuasa pasca reformasi 1998, dan Pengadilan Tipikor merupakan perangkat untuk penegakan hukum kasus korupsi.
Lembaga survei menilai persepsi korupsi di Indonesia masih sangat tinggi, hal ini bisa kita lihat dari hasil penilaian the Political Risk And Economy Consultancy (PERC) awal 2008 ini yang menempatkan Indonesia berada di peringkat 11 dengan nilai 7.98. Walaupun ada kemajuan sedikit dibandingkan tahun lalu, kita masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara, sebagai contoh Vietnam di peringkat 9 denga nilai 7.75 dan Malaysia di peringkat 6 dengan nilai 6.37.
Apalagi jika dibandingkan dengan dua kekuatan ekonomi baru dunia Tiongkok dan India yang secara serius membangun kekuatan ekonominya yang berbanding lurus dengan pemberantasan korupsi, peringkat mereka jelas lebih baik dibandingkan dengan kita. Hasil survei PERC merupakan barometer seberapa jauh pemerintah melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan pencegahan korupsi, dan ini menjadi referensi dunia internasional ketika berhubungan dengan pemerintah Indonesia.
Pengadilan Tipikor merupakan jawaban untuk penegakan hukum kasus-kasus korupsi, dan jika Pengadilan Tipikor secara konsisten menghukum terdakwa kasus korupsi secara adil, maka akan ada kontribusi untuk memperbaiki peringkat persepsi korupsi Indonesia di masa yang akan datang. Ini berarti ada korelasi antara keberadaan Pengadilan Tipikor dengan upaya secara efektif untuk pemberantasan korupsi.
Mendorong UU Pengadilan Tipikor
Ketika DPR dan pemerintah membentuk Pengadilan HAM melalui UU No 26/2000 untuk mengadili kasus-kasus kejahatan HAM berat didasarkan atas logika berpikir bahwa Pengadilan Umum tidak akan mampu mengadili kasus pelanggaran HAM berat karena keterbatasan sumber daya yang ada, di samping juga untuk menghindari pembentukan tribunal internasional yang mengadili pelanggaran HAM berat di Timor Timur.
Di mana terdapat keterbatasan hakim yang mempunyai pengetahuan yang layak tentang HAM, yang berbeda dengan kejahatan umum lainnya, maka dibentuklah Pengadilan HAM dengan komposisi hakim ad hoc. Logika yang sama dapat diterapkan di dalam pembentukan RUU Pengadilan Tipikor, di mana tidak semua hakim di Pengadilan Umum mempunyai pengetahuan yang layak soal kejahatan korupsi, dan membutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan kualitas hakim yang mempunyai pengetahuan yang layak soal kejahatan korupsi.
Sementara kasus korupsi semakin menggunung, dan segera membutuhkan penegakan hukum. Untuk itu kita membutuhkan Pengadilan Tipikor, dengan komposisi hakim yang ad hoc, dan tentu dengan memperhatikan prinsip-prinsip peradilan yang adil sesuai dengan UU No 12/2005 tentang ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (Sipol).
Sebagai perbandingan di negara-negara di mana korupsi merupakan "penyakit" akut, keberadaan Pengadilan Tipikor dibutuhkan karena penegak hukumnya juga merupakan bagian dari permasalahan korupsi, dan Pengadilan Umum gagal memberikan rasa keadilan untuk masyarakat seperti yang terjadi di Kenya.
Kenya sudah mempunyai Pengadilan Korupsi untuk mengadili terdakwa yang dituduh korupsi , dan Komisi Anti Korupsi yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Indonesia.
Ketidakmampuan pemerintah dan DPR untuk membuat RUU Pengadilan Tipikor disebabkan lemahnya kemauan politik untuk menempatkan pembuatan RUU Pengadilan Tipikor sebagai prioritas kebijakan. Di lain pihak, pemerintah dan DPR tidak konsistensi dengan amanat reformasi 1998 untuk melakukan penegakan hukum kasus-kasus korupsi secara adil, di mana Pengadilan Tipikor sebagai salah satu instrumen penegakan hukum kasus-kasus korupsi.
Sementara putusan MK yang memerintahkan DPR dan pemerintah untuk membuat UU Pengadilan Tipikor dalam waktu tiga tahun, adalah waktu yang singkat untuk pembahasan dan pembuatan sebuah UU. Nasib RUU Tipikor menjadi tidak jelas, untuk itu pemerintah dan DPR perlu segera menentukan sikap atas nasib RUU Pengadilan Tipikor ini.
Penulis adalah Direktur Eksekutif The "Indonesian Legal Resource Center" (ILRC)