
[JAKARTA] Meski pencanangan tahapan Pemilu 2009 mulai digelar hari ini, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai belum siap melaksanakan tahapan tersebut. Pasalnya, peraturan KPU hingga saat ini belum disosialisasikan ke parpol, masyarakat, serta KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, KPU diharapkan menerapkan aturan yang ketat sesuai undang-undang dalam memverifikasi partai politik (parpol). Dengan penerapan aturan yang ketat, akan ada banyak partai yang gugur dalam proses verifikasi di KPU.
Pernyataan itu dikemukakan Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay saat dihubungi SP, Sabtu (5/4), berkaitan dengan pemberian status badan hukum kepada 24 parpol oleh Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Hingga saat ini tercatat 74 parpol telah memiliki badan hukum.
"Kalau KPU menerapkan peraturan secara ketat, maka akan banyak partai yang gugur," tegasnya.
Menurutnya, dari 74 parpol berbadan hukum, 16 partai sudah pasti menjadi peserta Pemilu 2009. Jika verifikasi dilakukan sesuai undang-undang, diperkirakan Pemilu 2009 diikuti 30 hingga 40 partai. "Kita harus tetap menerima partai itu sesuai aturan yang ada, jangan juga merekayasa peraturan," kata Hadar.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan parpol yang telah berbadan hukum tidak mendaftarkan diri menjelang masa penutupan pendaftaran, seperti yang terjadi pada pemilu lalu. Masa pendaftaran ditetapkan 7 April sampai 7 Mei 2008. Hal itu dikemukakan anggota KPU, Abdul Aziz kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/4).
Dikatakan, maksimal 74 parpol yang akan mendaftarkan diri ke KPU. Dari jumlah itu, 16 partai sudah pasti sebagai peserta pemilu dan hanya cukup mendaftar untuk mendapatkan nomor urut parpol peserta pemilu. Sisanya, 26 parpol yang telah berbadan hukum, tetapi tak lolos verifikasi KPU untuk mengikuti Pemilu 2004, 8 parpol peserta Pemilu 2004 tetapi tidak memperoleh kursi di DPR, serta 24 parpol yang baru lolos verifikasi Departemen Hukum dan HAM. Setelah proses pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian administrasi, dilanjutkan verifikasi faktual yang digelar 3 Juni hingga 2 Juli 2008.
Tentang kemungkinan penyogokan ke petugas saat verifikasi, Abdul Aziz menyatakan akan ada pengawasan internal. Karena itu, di setiap tahapan pemilu seharusnya ada pengawasan dari Bawaslu. "Bawaslu dan KPU harus membuat kode etik yang menjadi acuan jika terjadi pelanggaran dan akan ada dewan kehormatan yang bertugas memeriksa pengaduan atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik," katanya.
Pemilu Berikutnya
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Matalatta meminta parpol yang tidak lolos verifikasi di Depkumham mempersiapkan diri lebih baik dan mendaftarkan kembali agar bisa diverifikasi untuk mengikuti Pemilu 2014. "Kami sudah memberi waktu yang cukup," kata Andi.
Direktur Tata Negara Direkorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham, Aidir Amin Daud menambahkan 81 partai yang tidak lolos, rata-rata disebabkan ketidakmampuan mereka memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Khusus untuk Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang memiliki dua kepemimpinan, Depkumham meloloskan partai di bawah kepemimpinan Amelia Yani. "Pertimbangan kita berdasarkan mana yang lebih dulu mendaftar," ujarnya.
Aidir mengatakan, dari 24 partai yang mendapat status badan hukum, delapan partai sebenarnya merupakan peserta Pemilu 2004, tetapi sebagian besar tidak memperoleh kursi di DPR. Mereka kemudian mengubah nama partai, lambang, maupun susunan pengurus.
Berdasarkan UU Pemilu yang baru, partai-partai itu sebenarnya telah memiliki badan hukum yang sah dan bisa langsung mendaftar ke KPU tanpa harus mendapatkan badan hukum yang baru. Ketujuh partai itu adalah Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Merdeka, Partai Patriot, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Bintang Bulan, Partai Nurani Umat, Partai Persatuan Sarikat Indonesia, dan Partai Peduli Daerah. [L-10/M-17]