SUARA PEMBARUAN DAILY

Perambah Hutan Ditangkap

[BENGKULU] Sebanyak 11 pelaku perambah hutan produksi terbatas (HPT) Lima Koto, Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu, ditangkap petugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat saat melakukan operasi pembalakan kayu liar di daerah tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Muko-Muko, Zamdial Taalidin yang dihubungi SP dari Bengkulu, Jumat (4/4), membenarkan hal tersebut.

Untuk menghentikan kegiatan pembalakan liar di HPT Lima Kota dan kawasan hutan lindung lainnya di Kabupaten Muko-Muko, dinas kehutanan setempat akan memproses secara hukum 11 warga yang tertangkap tangan saat merambah HPT tersebut.

"Sekarang, 11 tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Kepolisian Resort (Polres) Muko-Muko. Kita minta Polres segera menuntaskan pemeriksaan para tersangka, sehingga dalam waktu dekat kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Bengkulu Utara," ujarnya.

Dengan sikap tegas ini, diharapkan masyarakat lain tidak berani lagi merambah hutan lindung dan Tanaman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), termasuk HPT Lima Kota, sehingga kerusakan hutan di daerah ini dapat dikendalikan.

Tentang perambahan hutan lindung di Desa Teramang, Kecamatan Pondok Suguh, Zamdial mengatakan, pihaknya segera menertibkan para perambah tersebut. Dari informasi yang diterima, jumlah perambah di Hutan Lindung Teramang lebih dari 80 orang.

Bahkan, di dalam kawasan hutan lindung tersebut sudah berdiri sebuah dusun yang dihuni sekitar 80 keluarga. "Mereka segera kita usir dari hutan lindung itu karena daerah itu berstatus hutan lindung dan tidak boleh dibuka untuk perkampungan penduduk," katanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya bersama instansi terkait akan menggelar operasi untuk mengusir mereka dari kawasan hutan tersebut. Jika mereka tidak bersedia pindah akan diproses secara hukum. "Kita tidak akan memberikan ampun kepada setiap pelaku perambah hutan. Jika tertangkap tangan merambah hutan terlarang, kita proses secara hukum," katanya. [143/146]


Last modified: 5/4/08