[JAKARTA] Selain membebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan agar nama Eurico Gutteres, mantan wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi Timor Timur (PPI Timtim) direhabilitiasi karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran HAM di Timtim.
"Karena dinyatakan tidak bersalah, nama baiknya harus dipulihkan atau direhabilitasi," kata Iskandar Kamil, hakim agung MA yang menangani permohonan peninjauan kembali (PK) kasus pelanggaran HAM Timtim dengan terdakwa Eurico Gutteres di Jakarta, Jumat (4/4).
Mengenai kapan Eurico dibebaskan, Kamil mengatakan, itu bisa dilakukan setelah terdakwa dan JPU menerima salinan putusan PK yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Namun, dia mengakui, bahwa pihaknya masih belum mengirimkan salinan putusan PK Eurico karena masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki akibat salah ketik.
"Salinan putusannya masih belum dikirimkan. Masih ada hal-hal kecil yang harus diperbaiki seperti salah ketik. Begitu terima putusan tersebut, Eurico sudah bisa keluar (penjara, Red)," ujarnya.
Dia menjelaskan, perkara PK kasus Eurico diputus 14 Maret 2008 oleh majelis hakim yang terdiri dari, Iskandar Kamil, Ronald Titahelu, Mieke Komar, dan Joko Sarwoko (menggantikan Tomy Bustomy yang meninggal dunia, Red).
Pertimbangan hakim PK MA mengabulkan PK Eurico Gutteres, papar dia, antara lain karena ada keadaan baru di mana terjadi kekeliruan yang nyata pada putusan-putusan sebelumnya. Artinya, kata dia, keadaan baru itu terkait dengan pengertian novum itu merupakan alat bukti yang sudah ada sebelum persidangan.
"Kemudian yang kedua, adanya putusan perkara lain terhadap PK Eurico Gutteres. Di perkara lain, juga terkandung alat-alat bukti yang dulu belum dipertimbangkan pada perkara semula," katanya sambil menyebutkan putusan perkara lain yang dimaksud adalah putusan terhadap mantan Gubernur Timtim, Abilio Soares.
Sebelumnya, dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun terhadap Eurico karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM.
Putusan yang dibacakan pada 13 Maret 2006 itu sama dengan putusan Pengadilan HAM ad hoc yang bertempat di PN Jakarta Pusat pada 27 November 2002. Gutteres dinyatakan bersalah oleh PN Jakpus dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim (Pasca Referendum 1999) yang dimenangkan kelompok Pro Kemerdekaan dan dijatuhi hukuman 10 tahun. Kemudian masuk LP Cipinang pada 2006 lalu. [M-17]