[JAKARTA] Usulan dimasukkannya aturan kebebasan pers dalam amendemen UUD 1945 yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menguatkan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Selain itu, hadirnya kebebasan pers dalam konstitusi sangat tepat untuk membangun pranata konstitusional.
Demikian pandangan yang terungkap dalam diskusi yang digelar DPD di Jakarta, Jumat (4/4), yang menghadirkan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dan anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi.
Irman mengakui, amendemen itu sendiri patut diwaspadai agar tidak ditunggangi kepentingan segelintir orang untuk meraih kekuasaan. Amendemen dipastikan rentan kepentingan politik, sehingga isu-isu tentang DPD jangan sampai ditunggani pihak lain.
Dijelaskan, hadirnya kebebasan pers yang dituangkan dalam konstitusi adalah langkah tepat untuk membangun pranata konstitusional yang mantap. Dengan demikian, dipastikan kedudukan pers akan mengalami penguatan.
"Pers nantinya tidak hanya dijadikan media untuk menyampaikan pendapat saja, melainkan juga punya ruang dan basis kekuatan sebagai kontrol sosial. Bahkan jika presiden melakukan tindakan pemberangusan maka pers dapat menekan presiden, termasuk impeachment," kata Irwan.
Usulan yang mengemuka soal kebebasan pers dalam amendemen UUD 1945 disambut baik Dewan Pers. Anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi, menyatakan pers sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pers menjadi kontrol atas ketiga pilar dan melandasi kinerjanya dengan check and balance.
Pendapat senada disampaikan Albert Hasibuan dari Lembaga Kajian Konstitusi. Albert mengatakan, UUD di negara modern telah memasukkan kebebasan pers dalam konstitusi dan tak hanya diatur dalam sebuah UU. Institusi pers pun dituntut untuk mempertahankan independensi jika kebebasannya nanti tertuang dalam konstitusi negara.
Abdullah menambahkan, berdasarkan kode etik yang sudah bagus maka akan dibuat standar organisasi perusahaan pers dan profesi wartawan. Hal itu sebagai langkah pembelajaran kepada masyarakat agar bisa membedakan mana wartawan profesional dan wartawan asal-asalan.
Saat ini, lanjutnya, Dewan Pers menggodok nota kesepahaman dengan kepolisian, mengingat banyak oknum yang mengaku wartawan alias wartawan memeras nara sumber.
"Kalau ada sengketa tentang pemberitaan yang menyangkut etika pers maka Dewan Pers akan turun tangan. Namun, jika terjadi kasus pemerasan maka arahnya sudah ke pidana dan peran kepolisian akan dilibatkan," ujar Abdullah.
DPD memang tengah bekerja keras mengajukan sejumlah usulan dalam draf amendemen UUD 1945. [ASR/H-12]