[JAKARTA] Pemerintah daerah (pemda) diharapkan tidak menghambat calon perseorangan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Setelah revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disahkan, pemda diminta segera membuat peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan oleh Komisi Pemilihan umum Daerah (KPUD).
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari, kepada SP di Jakarta, Jumat (4/4), mengatakan nantinya pelaksanaan pilkada harus menunggu pengesahan peraturan pemerintah dan keputusan pelaksanaannya oleh KPUD. Jangan sampai hal-hal teknis yang mengatur calon perseorangan menghambat mereka untuk mengikuti pilkada.
Menurutnya, revisi UU 32/2004 membuka peluang bagi calon perseorangan mengikuti pilkada. Namun, ketidakpastian batas waktu pengesahan perangkat peraturan daerah itu bisa menjadi halangan bagi terpenuhinya hak calon perseorangan.
Pengamat politik Indra J Pilliang berpendapat rampungnya perangkat peraturan calon perseorangan membutuhkan waktu dua atau tiga bulan. Hal itu juga bergantung pada kewenangan dan kebijakan masing-masing daerah.
Indra menegaskan revisi UU 32/2004 yang menetapkan besaran dukungan calon perseorangan antara 3 hingga 6,5 persen itu merupakan bentuk penjegalan terhadap calon perseorangan. Sejak awal ia menolak keputusan tersebut.
"Persentase itu terlalu tinggi. Hal itu menunjukkan tidak ada keikhlasan partai politik untuk memberikan peluang kepada calon perseorangan. Parpol masih menganggap calon perseorangan sebagai musuh," kata dia.
Persyaratan besaran dukungan itu merupakan tantangan bagi calon perseorangan untuk memperoleh dukungan masyarakat daerah setempat. Dia menilai proses perdebatan calon perseorangan seharusnya sudah dimulai saat ini paling tidak pada tingkat sosialisasi pilkada.
Indra menuturkan, calon perseorangan memiliki peluang untuk melakukan koalisi. Jika koalisi pasangan calon perseorangan memiliki dukungan nyata di tingkat basis, pasangan calon perseorangan dapat mengalahkan calon pasangan partai politik.
"Itu lebih menguntungkan bagi calon pasangan perseorangan untuk berkampanye mengingat sentimen masyarakat terhadap partai politik saat ini meningkat," katanya.
Qodari sependapat dengan pandangan itu. Menurut dia, tinggal bagaimana calon independen mendapatkan peluang mengikuti pilkada. Namun, ia mengkhawatirkan calon perseorangan akan kesulitan mengalahkan calon partai politik mengingat masyarakat Indonesia lebih mengarah pada figur politik.
Sementara itu, Pasal 59A revisi UU 32/2004 menyiratkan kalau calon perseorangan tidak bisa ikut pilkada yang sudah pada tahap pencalonan. Artinya, calon perseorangan dimungkinkan untuk maju jika proses pilkada belum pada tahapan pencalonan.
Pasal 59A Ayat 3, misalnya, mengatakan, "Bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota menyerahkan daftar dukungan kepada PPS (panitia pemungutan suara) untuk dilakukan verifikasi paling lambat 21 haru sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai".
Pasal 59A Ayat 4 mengatur tentang pencalonan gubernur/wakil gubernur. Disebutkan, daftar dukungan untuk calon gubernur/wakil gubernur harus diserahkan ke PPS paling lambat 28 haru sebelum waktu pendaftaran. [DLS/O-1]