[JAKARTA] Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengirim tim khusus ke Maluku Utara (Malut) terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai sia-sia dan tidak perlu. Bahkan, kehadiran tim khusus itu dikhawatirkan menjadi sumber konflik baru bagi pihak-pihak yang bertikai di sana.
Pandangan itu disampaikan pengamat politik Syamsuddin Haris dan Indra J Piliang kepada SP seusai acara diskusi Partai Golkar di Jakarta, Jumat (4/4). Syamsuddin mengatakan kalau pun mendagri mengirim tim khusus, sebaiknya hanya sebagai konfirmasi terhadap apa yang akan dan telah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Malut.
Sementara itu, Indra berpendapat langkah Mendagri Mardiyanto mengirim tim khusus ke Malut tidak ada gunanya. Menurut dia, mendagri bisa saja mendapatkan informasi dari pemerintahan setempat. Para pimpinan di Malut bisa menjadi sumber informasi perihal kondisi di sana.
Indra menilai konflik pilkada Malut terus berkepanjangan akibat Mardiyanto lemah dan ragu-ragu dalam mengeksekusi keputusan Mahkamah Agung. Dia menegaskan, keputusan mendagri menyerahkan keputusan calon gubernur dan wakil gubernur kepada sidang paripurna DPRD adalah keliru karena bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.
Dikatakannya, tugas DPRD hanya memberikan syarat administratif kepada Mendagri untuk proses politik yang telah terjadi sebelumnya. "Harus ada keputusan dari mendagri siapa pasangan gubernur dan calon gubernur terpilih. Kepastian hukum itu penting karena masyarakat tidak mungkin menunggu. Perlu juga ada kerja sama antara MA dan pemerintah untuk mengambil keputusan siapa cagub dan cawagub," kata Indra.
Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono mendesak mendagri untuk segera mengeluarkan surat perintah kepada DPRD Malut guna menggelar rapat paripurna terkait penyelesaian sengketa pilkada. Agung menilai, sebagai wakil rakyat di daerah, DPRD Malut dibenarkan untuk menyelesaikan sengketa pilkada itu.
Ketua DPR mewakili pimpinan DPR lain sudah mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sesuai dengan keputusan Komisi II yang mendukung penuh hasil perhitungan suara yang dimenangkan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo, sesuai penghitungan Plt KPUD Malut yang sah. [DLS/M-16]