SUARA PEMBARUAN DAILY

Pelanggaran HAM di Indonesia Kembali Dibahas PBB

[JAKARTA] Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan kembali menggelar sidang pada 11 April mendatang. Sidang itu akan kembali membahas berbagai persoalan penegakan HAM di Indonesia sebagai salah satu agenda.

Menurut Koordinator Human Rights Working Group, Rafendi Djamin, mengatakan pembahasan akan mencakup pelaksanaan dan upaya Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan pelanggaran HAM dan memajukan nilai-nilai hak asasi selama empat tahun terakhir.

"Dokumen yang dijadikan dasar pembahasan ini ada tiga. Dokumen pertama berisi kompilasi dari semua rekomendasi mekanisme HAM PBB kepada Pemerintah Indonesia. Dokumen kedua berisi kompilasi dari masukan pemangku kepentingan, yaitu dari para lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Dan, dokumen ketiga adalah laporan pemerintah," ujar Rafendi Djamin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/4).

Koordinator Kampanye HAM, Elsam, Atnike Nova Sigiro mengatakan banyak persoalan yang menonjol, yang tertuang dalam laporan LSM. Persoalan yang cukup menarik perhatian, ujarnya, adalah soal pengadilan, peradilan, dan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum diselesaikan dengan baik berdasarkan mekanisme standar internasional.

Setengah-setengah

Selain itu, kebijakan yang dibuat Pemerintah Indonesia dalam konteks ratifikasi perjanjian-perjanjian HAM juga belum diimplementasikan dengan baik. Upaya yang dilakukan pemerintah terkait implementasi ratifikasi konvensi HAM internasional dinilai masih setengah-setengah. "Masalah lain adalah mengenai kebebasan beragama dan persoalan mengenai penyiksaan. Kedua hal itu juga akan menjadi isu penting yang akan dibahas dalam sidang Dewan HAM PBB," ujarnya.

Rafendi juga mengkritik laporan pemerintah setebal 20 halaman yang akan diajukan dalam sidang Universal Periodical Review (UPR) Dewan HAM PBB pada 9-11 April di Jenewa, Swiss. Menurut dia, laporan itu hanya terfokus pada laporan dari Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan perihal persoalan anak dan perempuan.

"Laporan itu tidak menyinggung persoalan HAM masa lalu, seperti masalah kebebasan beragama, penyiksaan, serta hak sosial, ekonomi, dan budaya," kata dia. [VAS/IGK/O-1]


Last modified: 5/4/08