SUARA PEMBARUAN DAILY

Konvensi PBB untuk Orang Cacat Berlaku Mei

[NEW YORK] Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertujuan menjamin persamaan hak bagi 650 juta penyandang cacat di dunia dalam dunia kerja, pendidikan dan di kehidupan sosial akan mulai berlaku 4 Mei 2008. Keputusan PBB tersebut diumumkan Kamis waktu setempat atau Jumat (4/4) waktu Indonesia.

Seperti dilaporkan Reuters, perjanjian tersebut merupakan yang pertama dan akan mulai berlaku setelah 30 hari ditandatangani oleh 20 negara. Organisasi internasional itu menerima dokumen ratifikasi Kamis dari negara penanda tangan ke 20, Ekuador.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh perwakilan PBB atas nama Sekretaris Jenderal Ban Ki-moon menyatakan, perkembangan yang cukup pesat terjadi dengan adanya 20 negara yang telah mengembalikan dokumen ratifikasi pakta tersebut adalah "momen yang bersejarah". Sebab, hanya dalam waktu 18 bulan setelah konvensi itu di adopsi oleh Sidang Umum PBB, terjadi dalam jangka waktu yang tak lama dalam ukuran standar PBB.

Ban mengatakan, hal itu memperlihatkan dunia benar-benar memiliki komitmen untuk memberantas "praktik-praktik dehumanisasi dan cenderung mengabaikan" yang melanggar hak asasi manusia terhadap seseorang yang menyandang cacat. Kesepakatan itu akan menjadi alat yang memiliki kekuatan untuk membasmi segala kendala yang dihadapi oleh orang-orang, para penyandang cacat dari praktik diskriminasi, pengucilan dari tatanan masyarakat, marjinalisasi ekonomi serta kurangnya kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan sosial, politik dan ekonomi.

Terdiri dari 32 halaman konvensi tersebut menyatakan larangan segala bentuk diskriminasi di tempat kerja berdasarkan pada cacat fisik termasuk dalam kondisi kerja dan kesempatan untuk dipekerjakan. Selain itu, pakta tersebut mewajibkan imbalan (gaji) yang sama untuk pekerjaan yang sama pula. Selain itu, konvensi tersebut mengharuskan negara-negara penandatangan untuk mempromosikan penerimaan pekerja penyandang cacat, termasuk melalui program yang dibuat khusus untuk kelompok ini.

Akses dan Fasilitas

Pakta itu juga mengatakan para penyandang cacat tidak boleh disingkirkan dari sistem pendidikan. Selain itu, negara-negara penandatangan pakta diharuskan memberikan sarana khusus bagi para penyandang cacat agar mempermudah mereka memperoleh akses memasuki gedung-gedung, transportasi, sekolah, perumahan. fasilitas kesehatan dan lingkungan tempat bekerja.

Dari 126 negara anggota PBB yang berjumlah total 192 negara yang ikut serta menghadiri konvensi tersebut hanya 76 yang menandatangani dan sebanyak 13 telah meratifikasi dan sejumlah kelompok sosial telah menyampaikan keluhannya kepada PBB, karena tidak melaksanakan konvensi. Dalam hal demikian, satu komite PBB akan menyampaikan keluhan itu kepada pemerintah yang bersangkutan yang harus memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu enam bulan. [Ant/M-15]


Last modified: 5/4/08