[JAKARTA] Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdiknas segera mengawasi dan menindak perguruan tinggi swasta (PTS) yang terlibat dalam praktik menerbitkan ijazah asli tapi palsu (aspal) atau "setengah palsu". Untuk itu, Dikti akan memberdayakan kembali peran Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) sebagai pemantau pelaksanaan proses belajar-mengajar di PTS.
"Nama PTS yang memberikan ijazah "setengah palsu" sudah ada di tangan kami. Tinggal pengembangan selanjutnya," kata Dirjen Dikti Fasli Jalal kepada wartawan disela acara penyerahan sertifikat ISO 9001-2000 di Jakarta , Jumat (4/4).
Fasli menjelaskan, ijazah "setengah palsu" yang dimaksud sebagai ijazah yang asli dikeluarkan dari PTS yang terakreditasi, namun proses belajar ditempuh hanya sepertiga waktu sesungguhnya. Misalnya, proses belajar sebanyak 136-150 satuan kredit semester (SKS) yang biasanya ditempuh dalam 4 tahun, hanya dijalani selama 1 tahun.
"Ini kan tidak fair. Sementara mahasiswa lain belajar serius dengan harapan bisa menjadi sarjana dalam waktu 4 tahun, kok ada yang hanya datang kuliah sesempatnya selama 1 tahun bisa mendapat ijazah yang sama," tuturnya.
Pernyataan itu disampaikan terkait dengan ramainya pemberitaan mengenai sejumlah politisi dan anggota DPR yang diduga menggunakan ijazah sarjana palsu atau "setengah palsu" untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah.
Fasli mengakui, upaya itu bukan perkara mudah, mengingat jumlah perguruan tinggi di Indonesia dengan berbagai macam kualifikasi akademik sangat banyak, sejumlah 2.884 PT. "Setiap laporan masyarakat yang masuk akan kami tindaklanjuti secepatnya. Bila laporan itu terbukti, kami tak segan-segan mencabut izinnya," ucap Fasli menegaskan. [E-5]