SUARA PEMBARUAN DAILY

Hapus PPN Kertas Koran

[JAKARTA] Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat mendesak pemerintah agar menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kertas koran. Selain itu, SPS juga mengharapkan produsen kertas koran dalam negeri meningkatkan kapasitas produksinya, agar kebutuhan kertas koran bisa terpenuhi.

Desakan itu disampaikan Ketua Harian SPS Pusat, M Ridlo Eisy ketika dihubungi SP Sabtu (5/4) pagi berkait- an dengan terus meningkatnya harga kertas koran. "SPS telah menyiapkan beberapa langkah untuk menghadapi naiknya harga kertas koran. Kenaikan itu harus ditekan agar tidak merugikan penerbit dan masyarakat," ujarnya.

Dikatakan, salah satu dampak tingginya harga adalah munculnya kelangkaan kertas di pasaran, sehingga penerbit sulit memperoleh kertas dengan harga terjangkau. SPS juga berharap DPR memberi perhatian khusus pada masalah ini dengan dukungan penghapusan PPN kertas koran.

"Kita ingin kebijakan penghapusan PPN seperti yang dilakukan pada produk minyak goreng, juga diterapkan pada kertas koran," katanya.

Menurut Ridlo, para penerbit media berkeinginan meningkatkan oplah koran sebagai upaya menyampaikan informasi bagi masyarakat. Namun, niat itu kerap kali harus diurungkan, karena penerbit dihadapkan pada kenyataan mahalnya biaya produksi, khususnya kertas dan bahan baku cetak lainnya.

Masalah yang dihadapi industri penerbitan di Indonesia sesungguhnya adalah mahalnya biaya produksi, karena umumnya berasal dari produk impor yang telah dikenakan PPN. Harga bahan baku kertas bergerak mengikuti kehendak pasar.

Belum lagi, harga bahan produksi lainnya, seperti bahan baku cetak berupa tinta, pelat, film, yang ikut naik. Saat ini, harga kertas koran berdasarkan catatan salah satu produsen yang menjadi barometer, PT Aspex Kumbong, sebesar Rp 7.050 per kilogram.

Hampir di setiap kuartal, harga kertas koran terus merangkak naik mengikuti fluktuasi nilai tukar dolar Amerika terhadap rupiah. Dalam satu tahun, industri media cetak menghabiskan Rp 1,7 triliun untuk belanja kertas koran. Bila dikenakan PPN, mereka harus menyetor Rp 170 miliar ke negara, dengan asumsi tidak ada pajak keluaran.

Menurut catatan SPS Pusat, harga eceran termahal satu eksemplar koran harian mencapai Rp 3.500. Apabila dikenakan PPN, harga satu eksemplar koran agar penerbit tidak rugi mencapai Rp 5.000 sampai Rp 7.500 untuk ketebalan 32 sampai 48 halaman per hari. "Apabila harga tersebut ditetapkan, tentu sangat memberatkan masyarakat," kata Ridlo.

Tingkatkan Produksi

Selain penghapusan PPN, SPS juga meminta pabrik kertas koran lokal, di luar PT Aspex dan Adiprima, meningkatkan kapasitas produksi, menyusul kenaikan harga kertas koran standar keluaran PT Aspex Kumbong dari US$ 705/MT menjadi US$ 800/MT mulai 1 April 2008. SPS juga akan melakukan studi mengenai kecenderungan terjadinya praktik monopoli penentuan harga kertas koran, menyarankan penerbit menaikkan harga langganan dan iklan, serta menjajaki kemungkinan impor kertas koran.

Dikatakan, salah satu dampak tingginya harga adalah munculnya kelangkaan kertas di pasaran, sehingga penerbit sulit memperoleh kertas dengan harga terjangkau. Kini, harga kertas sepenuhnya dikendalikan PT Aspex yang rata-rata memproduksi 35.000 ton kertas per bulan.

Perusahaan itu mengalokasikan 8.000 ton untuk kebutuhan domestik. Total kebutuhan penerbit pers di dalam negeri mencapai 17.000 ton per bulan. Sisanya, dipasok PT Adiprima Surya Printa, PT Tulung Agung, dan PT Gede Karang. [WWH/A-16]


Last modified: 5/4/08