SUARA PEMBARUAN DAILY

Penerimaan Pajak Kuartal I Naik 49,9 Persen

[JAKARTA] Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan hasil penerimaan pajak Triwulan I tahun 2008. Total penerimaan neto DJP dengan Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp 127,962 triliun. Hasil itu dijelaskan Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution, dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (4/4).

Dari hasil penerimaan tersebut, kata Darmin, ada kenaikan 49,93 persen dibandingkan penerimaan pada periode sama di tahun 2007. Tahun lalu, jumlah penerimaan secara keseluruhan adalah Rp 85,347 triliun. Oleh karena itu, pihaknya optimistis dapat mencapai target Rp 525,5 triliun di tahun 2008.

"Realisasi penerimaan pajak nonmigas meningkat 102,83 persen di atas target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata dia.

Penerimaan pajak nonmigas kuartal I 2008 sebesar Rp 113,533 triliun. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan 42,7 persen dibanding periode yang sama di 2007, yaitu Rp 79,559 triliun.

Penjabaran persentase penerimaan pajak nonmigas per bulan pada Triwulan I 2008 dibanding tahun 2007, diuraikan Darmin, untuk bulan Januari naik 41,2 persen. Perbandingan di Februari 2007 dan Februari 2008 meningkat 44,6 persen, dan ada kenaikan 42,6 persen antara Maret tahun 2008 dan 2007.

"Rata-rata kenaikan per bulan adalah 42,7 persen. Pertumbuhan tersebut jauh di atas rata-rata yang pernah dicapai selama ini. Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan kuartal I rata-rata sebesar 19,36 persen," ujarnya.

Khusus penerimaan PPh migas, diutarakan Darmin, mengalami pertumbuhan yang lebih tinggi. Penyebabnya, penerimaan dari pajak migas kuartal I 2008 adalah sebesar Rp 14,428 triliun, sedangkan di tahun 2007 sejumlah Rp 5,788 triliun.

Proporsi penerimaan neto PPh nonmigas triwulan I 2008 terhadap rencana satu tahun adalah 23,46 persen. Sedangkan, proporsi dengan migas 24,35 persen. Angka tersebut lebih tinggi dari 2007, masing-masing sebesar 20,13 persen (nonmigas) dan 19,73 persen (migas).

Lebih spesifik, dijelaskan Darmin, pertumbuhan yang dialami PPh sebesar 40,05 persen, serta 48,6 persen untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM). Kenaikan cukup tinggi dialami Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebesar 44,1 persen.

"Meningkatnya pendapatan tersebut memperlihatkan, transaksi di perekonomian kita naik cukup baik, disamping dilakukannya intensifikasi. Hasil tersebut juga menunjukkan, paling tidak, ada berita gembira pada perekonomian, secara umum dan pemungutan pajak," kata dia. [DMP/M-6]


Last modified: 5/4/08