
[JAKARTA] Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Timor Timur (Timtim), Eurico Gutteres dibebaskan dari hukumannya, setelah Mahkamah Agung (MA) menyetujui permohonan Peninjauan Kembali (PK) Eurico dalam sidangnya, Kamis (3/4) kemarin. PK Eurico diajukan lewat Pengadilan negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Eurico dihukum 10 tahun penjara berkaitan dengan kasus kerusuhan di Timor Timur pasca-Jajak Pendapat Tahun 1999 lalu. Berkaitan dengan kabar pembebasan dirinya itu, Eurico yang selama ini menjalani hukumannya di LP Cipinang Jakarta mengatakan, dia belum tahu soal kepastian pembebasan dirinya, tapi pengacaranya akan menemuinya siang ini untuk memastikan hal tersebut. "Saya sudah mendengar informasi pembebasan tersebut dan katanya sidangnya kemarin. Tapi saya belum dapat salinan resmi putusan tersebut dan jaksa belum mengeksekusi putusan tersebut," ujarnya kepada SP di Jakarta, Jumat (4/4) siang.
Eurico yang kini masih menjabat Ketua DPD I Partai Amanat Nasional (PAN) NTT, mulai menjalani hukumannya di LP Cipinang tanggal 1 Mei 2006 lalu, setelah MA menolak kasasi yang diajukannya dan mengabulkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang memvonis 10 tahun penjara.
Menjelang penahanannya ketika itu, para pendukungnya sempat menggelar upacara pelepasan di Kupang, NTT. Dalam acara itu, Eurico berpesan kepada warga Indonesia keturunan Timtim untuk melanjutkan perjuangan rekonsiliasi. "Saya minta supaya saudara-saudara warga Timtim di Nusa Tenggara Timur untuk berjuang melanjutkan rekonsiliasi," katanya.
Menurut Eurico, hubungan darah antara orang Timtim yang ada di Indonesia dan Timtim tidak boleh dipisahkan oleh perbedaan ideologi. "Mereka yang ada di Timtim adalah saudara kita dan kita yang ada di Indonesia ada juga saudara mereka. Kita adalah satu dan jangan kita dipisahkan oleh perbedaan ideologi perjuangan," tegasnya. [M-12]