SUARA PEMBARUAN DAILY
Sp/Alex Suban - Indradi Tanos

Narkoba Rp 15 Triliun Disita

[JAKARTA] Sejumlah kasus narkotika dan obat berbahaya (narkoba) diungkap Mabes Polri selama Januari-Maret 2008, dengan menyita barang bukti kejahatan senilai Rp 15 triliun. Petugas juga telah menetapkan 4.878 orang sebagai tersangka terkait 3.807 kasus narkoba. Untuk kepentingan penegakan hukum, ribuan pelaku itu telah dijebloskan ke penjara.

Direktur IV Narkotika Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Indradi Tanos kepada SP, di Jakarta, Jumat (4/4) pagi mengatakan, dari total barang bukti senilai Rp 15 triliun itu, nilai terbesar berasal dari penyitaan barang bukti berupa 5 ton bahan baku sabu-sabu dan aset lainnya yang diungkap di Batam, Januari lalu. Jika barang bukti itu diolah, lalu dipasarkan, nilainya sekitar Rp 10 triliun.

Selain itu, masih ada penyitaan dalam kasus lainnya, seperti satu juta butir pil ekstasi dari sejumlah hotel dan di apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat, serta 600 kg shabu-shabu dari rumah kontrakan di Jalan Cemara Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pertengahan Maret.

"Operasi represif narkoba di lapangan itu menargetkan tidak saja menyita maksimal barang bukti kejahatan tersebut, juga upaya menangkap bandarnya," kata Indradi.

Dijelaskan, semua pengungkapan kasus narkoba tidak lepas dari informasi masyarakat yang dikembangkan petugas hingga dapat menangkap pelakunya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bahrul Alam, didampingi Wakil Direktorat IV Narkotika Bareskrim Mabes Pol Kombes Pol Badaruzaman kepada pers di Gedung BNN Jakarta Timur mengatakan, operasi narkoba tingkat nasional selama Januari-Februari 2008 berhasil mengamankan 52 hektare ladang ganja, terutama di wilayah Aceh. Barang bukti yang disita adalah 70.320 batang pohon ganja, 124.000 bibit ganja, dan ganja kering mencapai 1,55 juta gram.

Selain itu, aparat juga menyita barang bukti narkoba, antara lain 4.477,64 gram heroin, 502,5 gram kokain, 13,7 gram hasish, serta 835.001 butir obat daftar G. [G-5]


Last modified: 4/4/08