[JAKARTA] Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta, Jumat (4/4) siang, ini mengumumkan langsung hasil verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Berdasarkan informasi yang diperoleh SP, dari 115 parpol yang mendaftar, tercatat hanya 24 parpol yang lolos proses verifikasi tahap pertama dan berhak mendapat status badan hukum dari Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Adapun ke-24 Parpol yang lolos itu antara lain, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bintang Bulan (PBB), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Nasional Benteng Kemerdekaan (PNBK).
Saat dikonfirmasi Jumat pagi, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham, Aidil Amin Daud, menolak memberi keterangan soal hasil verifikasi Parpol. Dia hanya mengatakan, "Tunggu saja keterangan dan pengumuman dari Pak Menteri,"ujarnya.
Menurut sumber di Depkumham, parpol dinyatakan tidak lolos verifikasi karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi parpol berbadan hukum. Dalam UU tentang Parpol, antara lain disebutkan verifikasi yang dilakukan Depkumham hanya untuk membuktikan bahwa parpol baru itu mempunyai 60 persen pengurus di tingkat provinsi di seluruh Indonesia, 50 persen di tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi, 25 persen di kecamatan di setiap kabupaten/kota.
Sumber itu melanjutkan, setelah pengumuman hasil verifikasi tersebut, Menkumham Andi Matalatta akan menyerahkan langsung sertifikat badan hukum kepada 24 Parpol yang lolos proses verifikasi di Depkumham. Selanjutnya, setelah mengantongi sertifikat tersebut, parpol itu akan mengikuti proses verifikasi faktual di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dinilai apakah mereka bisa mengikuti Pemilu 2009 atau tidak. Pengumuman hasil verifikasi parpol yang dilakukan Depkumham ini jauh lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan, yakni 2 Mei 2008. Percepatan itu dimaksudkan agar KPU punya waktu lebih banyak untuk melakukan verifikasi secara faktual. [M-17]