[MEDAN] Kejaksaan Agung diminta serius menangani upaya kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA), atas bebasnya terdakwa kasus dugaan perambahan hutan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut), Adelin Lis, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, awal Desember 2007.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut Job Rahmad Purba, Pendiri Komite Anti Illegal Logging Sumut (Kail Sumut) Malik Assalih Harahap dan Direktur Eksekutif Badan Hukum Sumut (Bakumsu) Mangaliat Simarmata mengemukakan hal tersebut kepada SP, di tempat terpisah di Medan, Jumat (4/4) pagi.
"Jaksa Agung harus mengawasi langsung anggotanya, sehingga kelemahan tuntutan seperti kejadian awal, hakim meloloskan Adelin Lis dari segala tuntutan, tidak terulang lagi. Kejaksaan harus dapat membuktikan keterlibatan Adelin Lis dari tuduhan pembalakan liar, sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Malik Assalih Harahap berkeyakinan, bila kejaksaan serius menangani kasus ini, dugaan perambahan hutan yang melibatkan Adelin Lis, dapat terungkap di tingkat MA. Bencana banjir dan tanah longsor, yang sering melanda Kabupaten Madina, merupakan akibat kerusakan hutan.
"Kita sangat menyayangkan kejadian ini, semua pihak belum membuka mata hatinya. Banyak korban jiwa maupun harta benda, namun belum ada yang menyatakan bencana tersebut akibat dari kerusakan hutan. Hal ini yang membuat perambah hutan sering lolos dari jeratan hukum saat sidang di pengadilan," katanya. [AHS/W-8]