[JAKARTA] Meski revisi terbatas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah disahkan DPR, namun untuk mengakomodasi calon perseorangan dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) seharusnya diserap di daerah-daerah yang belum memasuki tahapan penetapan pasangan calon. Jika calon sudah ditetapkan, apalagi sudah berlangsung kampanye maka tidak akan diundur hanya untuk mengakomodir calon perseorangan ikut dalam pilkada. Selain anggaran pilkada akan membengkak, saat ini juga sudah mulai memasuki persiapan Pemilu 2009.
"Jadi akan membuat kerepotan kalau pilkada yang sedang berjalan diundur untuk mengakomodasi calon perseorangan," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Jeirry Sumampow, di Jakarta saat dihubungi SP, Jumat (4/4).
Dikatakan, dalam revisi terbatas tersebut yang diatur adalah tahapan pilkada yang belum memasuki pencalonan, sedangkan yang sedang berkampanye tidak mungkin ditunda atau dihentikan karena tidak ada instrumen hukum yang mengaturnya. Penundaan hanya terjadi jika ada bencana alam.
Dia menegaskan, bagi daerah yang belum menetapkan pasangan calon dan belum memasuki tahapan kampanye, maka calon perseorangan dapat diakomodasi. Desakan agar calon perseorangan masuk dalam tahapan pilkada sudah bermunculan dari daerah-daerah, seperti di Bali yang akan berlangsung 28 Agustus 2008.
"Untuk Sumatera Utara atau Jawa Barat yang sudah memasuki masa kampanye, tidak mungkin ditunda. Di Jawa Timur sudah ada yang akan mendaftarkan namanya sebagai peserta calon perseorangan," kata dia.
Untuk itu, Jeirry mengingatkan pemerintah segera menandatangani revisi terbatas UU 32/2004 itu agar Komisi Pemilihan Umum menyusun peraturan teknis dan hal-hal yang terkait dengan calon perseorangan.
"Jika sudah tandatangani pekan depan, berarti calon perseorangan yang dapat diakomodasi pada bulan Juni yaitu di daerah yang belum memasuki tahapan pencalonan seperti di NTT dan Jawa Tengah. Tapi kalau ditandatangani bulan depan berarti baru bisa diterapkan pada pilkada Juli," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Ini (GMKI) ini.
Belum Dibuat
Sementara itu, anggota KPU, Abdul Aziz, di tempat terpisah mengatakan KPU belum membuat peraturan tentang calon perseorangan karena revisi UU itu belum ditandatangani presiden. Sejauh ini, KPU baru menyusun sembilan peraturan KPU terkait tahapan pemilu.
"Tapi dalam waktu dekat pasti (disusun, Red). Bentuknya nanti tergantung undang-undang," kata Aziz.
Bagi KPU, tidak ada masalah untuk mengakomodir calon perseorangan dalam pilkada, tetapi harus terkait dengan aturan yang lain.
Aziz juga secara khusus menegaskan perlunya perubahan peraturan, jadwal dan proses verifikasi. Selain itu, anggaran pilkada juga sudah diketok DPRD setempat dan baru akan direvisi pada Oktober mendatang.
Ketua KPU Sumatera Utara (Sumut), Irham Buana Nasution, menyatakan calon perseorangan berpeluang ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) di tujuh kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut).
Tujuh kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada pada Oktober dan November 2008 adalah Deli Serdang, Tapanuli Utara, Dairi, Langkat, Batubara, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara.
"Peluang itu memang terbuka di tujuh kabupaten, karena paling lama 30 hari setelah persetujuan tersebut, otomatis revisi UU 34/2004 itu berlaku. Siapa saja yang berminat menjadi calon kepala daerah melalui jalur independen, sudah bisa mempersiapkan diri," katanya.[BO/151/L-10]