SUARA PEMBARUAN DAILY

Jabar Larang Alat Pendingin Perusak Ozon

[BEKASI] Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan segera memberlakukan secara tegas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PPU). Pasal 16 Perda PPU menyatakan, bagi produsen, pengguna, dan pihak yang memperdagangkan bahan perusak ozon yang biasa digunakan dalam alat pendingin ruangan seperti AC dan Kulkas-, diancam hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta.

"Saat ini, Perda tersebut masih dalam sosialisasi, tetapi segera setelah itu kami akan lakukan tindakan tegas," kata Setiawan Wangsaatmaja, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat, seusai memberi pelatihan bertajuk "Pengaruh Bahan Kimia terhadap Kesehatan Tenaga Kerja" yang diselenggarakan BPLHD Jawa Barat, Departemen Tenaga Kerja, dan PT Lippo Cikarang, di Bekasi, Kamis (3/4).

Lima Jenis

Menurut Setiawan, produsen, pedagang, dan konsumen yang akan terkena pidana akibat pasal tersebut, adalah pihak-pihak yang menggunakan bahan perusak ozon (BPO) untuk mengoperasikan pendingin ruangan. Dalam penjelasan Perda PPU, disebutkan ada lima BPO yang dilarang saat ini digunakan di Jawa Barat, yakni Bromo Khlorodifuoro Metana/Halon, Bromo Trifluoro Etana/Halon, Dibromo Tetra Fluoro Etana/Halon, Karbon Tetra Chlorida/CCL4/CTC, dan Tri Kloroetana/CH3CCL3 /Metil Kloroform/ TCA.

Setiawan mengatakan, dengan adanya peraturan ini, kelima jenis BPO yang saat ini masih banyak digunakan masyarakat harus segera dihilangkan dan tidak dipergunakan lagi, karena merusak ozon.

Tegas

Sikap tegas Pemprov Jabar terkait Perda PPU ini, kata Setiawan, disebabkan semakin tingginya tingkat pencemaran udara di kota-kota di Jawa Barat. Dia mengemukakan, setidaknya ada tiga kota besar, yakni Bandung, Bogor, dan Bekasi yang tingkat pencemaran udaranya melebihi baku mutu yang ditetapkan.

"Bahkan di Kota Bandung, hanya ada 55 hari dari 365 hari dalam satu tahun yang masuk kategori udara sehat yang layak dihirup," tegas Setiawan yang berharap melalui pelatihan tersebut, setiap industri mengetahui dan melaksanakan tahapan-tahapan operasional produksi yang tindak mencemari lingkungan.

General Manager Industri PT Lippo Cikarang, Stanley Widjojo, mengatakan, pelatihan yang diadakan ini sebagai salah satu bentuk kegiatan untuk mencegah terjadinya pencemaran di industri-industri yang ada di kawasan Lippo Cikarang.

"Industri-industri di kawasan kami sangat mematuhi aturan tentang pencemaran. Kalau ada yang melanggar, pasti akan kami beritahu, karena standar yang kami gunakan adalah standar pemerintah," ujar Stanley. [E-7]


Last modified: 3/4/08