[TANGERANG] Camat Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Lizia Sobandi akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang, Kamis (3/4) sore, dalam kasus pengadaan beras rakyat miskin (raskin). Penahanan terhadap Lizia ini karena yang bersangkutan diduga melakukan korupsi beras raskin sebanyak 192 ton itu.
Raskin untuk warga miskin di delapan desa di Kecamatan Sukadiri itu diduga disimpangkan sejak Agustus 2007. Beras itu dijual ke pedagang beras dengan harga Rp 2000-Rp 3000/kg. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 700 juta. Selain camat, kejaksaan juga menahan empat tersangka lainnya, yakni Dulgani, mantan kepala seksi kesejahteraan sosial dan penggantinya Badri Gatot Santoso serta Muklis dan Aan Mulyadi, kedua-duanya penadah beras raskin.
Kejaksaan menahan kelima tersangka setelah memeriksa secara maraton delapan jam mulai dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB. "Kelima tersangka kita tahan sesuai prosedur Pasal 21 KUHAP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Agus Sutoto, Kamis. Penahanan para tersangka dilakukan supaya tidak ada kegiatan serupa yakni menghilangkan barang bukti dan tidak mempengaruhi saksi-saksi di persidangan di pengadilan nanti.
Sutoto menyatakan, para tersangka sudah memenuhi unsur pidana yakni melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sutoto menjelaskan, dari investigasi langsung di sejumlah desa di Kecamatan Sukadiri dengan menanyakan langsung ke masyarakat diperoleh informasi bahwa sejak Agustus 2007, warga tidak menerima beras raskin. Padahal, Kecamatan Sukadiri setiap bulannya mendapat kuota beras rakyat miskin sebanyak 37 ton yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat dengan harga Rp 1.000 per liter.
Beras itu, ternyata dijual Dulgani ke Mukhlis dan Aan, keduanya penadah dengan harga Rp 2.000-Rp.3.000 per Kg. Uang hasil penjualan itu lalu dibagi-bagi. Di antaranya, Camat LS juga mendapat jatah setoran.
Selama pemeriksaan Camat Lizia didampingi kuasa hukum dari Pemkab Tangerang Deden Syukron. Sebelum pemeriksaan pagi harinya Lizia yang menggunakan batik coklat lengan pendek hanya tersenyum ketika ditanya persoalan yang tengah melilitnya. "Semuanya saya serahkan ke pengacara saya," katanya singkat.
Menurut pengacara Deden Syukron, kliennya mengaku tidak tahu menahu soal mendistribusikan raskin yang dipermasalahkan itu. Pihak kecamatan Sukadiri tidak pernah menerima Raskin sejak September-Desember 2007. "Tahu-tahu ada tanda tangan camat," kata Deden.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lizia langsung dibawa dengan mobil kejaksaan menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Kelas II Tangerang untuk ditahan selama 20 hari. Sekitar 10 menit kemudian, setelah mobil kejaksaan meluncur ke Lapas Pemuda, istri Lizia datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang bersama anak laki-lakinya yang berusia sekitar 9 tahun. Ia langsung menemui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang, Rakhmat Harianto.
Setelah bertemu dengan Rakhmat, istri Lizia menanyakan keberadaan suaminya yang mendapat jawaban singkat kalau suaminya ditahan. "Kenapa tidak dibicarakan secara kekeluargaan?" tanya istri Lizia.
Rahmat lalu mengatakan "Tidak bisa." Salah seorang petugas kejaksaan kemudian memintanya untuk datang saja ke Lapas Pemuda hari ini, Jumat, (4/4). Jawaban itu membuat Liza mengamuk. Sambil berteriak-teriak, dia memaki-maki penyidik. Dia bahkan menuding jaksa juga makan uang rakyat. Wartawan pun, tak luput dari kemarahan Nyonya Lizia. Selain Camat Sukadiri, pihak Kejaksaan juga tengah memeriksa beras raskin di beberapa kecamatan di Kota Tangerang. [132]