SUARA PEMBARUAN DAILY

Malaysia Tampung Jutaan Kubik Kayu Ilegal

[KETAPANG] Malaysia dengan sengaja menampung kayu ilegal dari Indonesia dan mengolahnya untuk diekspor ke mancanegara. Bahkan ada pejabat Malaysia terlibat langsung dalam usaha ini. Pemerintah Indonesia akan mengirim nota protes, dan siap mengetes secara ilmiah untuk membuktikan bahwa kayu-kayu yang diolah di sejumlah tempat di Malaysia itu berasal dari Indonesia.

"Kami punya banyak bukti. Sudah jutaan kubik kayu ilegal ditampung di sana. Kami segera mengirim surat protes dan mendesak kepada dunia internasional untuk memboikot dan memberi sanksi kepada Malaysia," ujar Menteri Kehutanan MS Kaban saat bersama Kapolri Jenderal Sutanto meninjau lokasi tempat pemotongan dan penampungan kayu ilegal di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis (3/4).

Kaban juga meminta semua pihak bekerja sama memberantas penebangan liar dan pengiriman kayu ilegal Pihaknya juga mendesak kejaksaan mengusut dan memberi hukuman berat pada para pelakunya. Dia menyatakan tidak keberatan jika ada petugas Kehutanan yang terbukti bekerja sama dengan pelaku untuk ditangkap dan dihukum berat.

Sementara Sutanto menegaskan, para pelaku yang masih buron akan dikejar sampai ke mana pun, dan akan menindak tegas jika ada aparat yang terlibat. "Kami tidak main-main, ini harus yang terakhir, jangan ada lagi penyelundupan kayu secara besar-besaran seperti ini. Kami akan menindak tegas jika ada aparat yang terlibat," ucap Kapolri.

Tim Mabes Polri saat ini menahan 19 kapal yang siap menyelundupan 12.000 meter kubik kayu ke Malaysia senilai Rp 200 miliar. Polisi telah menahan enam pejabat Dinas Kehutanan Ketapang dan 17 tersangka lain, terdiri 14 nakhoda kapal dan tiga pemilik industri penggergajian kayu skala besar. Dua cukong, A Song dan A Un, serta calon Wakil Bupati Kayong Utara, Kalimantan Barat, periode 2008-2013, Adi Murdiani, ditetapkan sebagai buron.

"Kami sudah bekerja sama dengan interpol untuk menangkap tersangka yang kabur. Sidang kasus ini akan dilaksanakan di Jakarta. Pasalnya, berdasar pengalaman kasus-kasus sebelumnya, proses peradilan kasus illegal logging sering diintervensi dan berat sebelah. Dengan disidang di Jakarta akan memberi efek jera bagi pelaku lain. Kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung," kata Sutanto.

Triliunan Rupiah

Keseriusan Kapolri terlihat dengan ikut sertanya Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri, Inspektorat Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Yusuf Manggabarani, Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri Brigjen Pol Hadiatmoko, dan Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko

Bambang Kuncoko mengemukakan, kayu-kayu dari Ketapang sejak tiga tahun lalu dikirim ke Malaysia secara ilegal mengakibatkan negara dirugikan hingga triliunan rupiah. Polri telah menggelar operasi sejak beberapa waktu lalu, namun dengan timbulnya pembalakan dan penyelundupan kayu akhir-akhir ini, maka Tim Mabes Polri mengintensifkan operasi penindakan dan berhasil menyita kayu ilegal dan menangkap para tersangkanya.

Tim penyidik juga melakukan investigasi di wilayah perbatasan dengan Malaysia dan mendapatkan bukti banyak kayu diselundupkan ke Malaysia. Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pejabat Atase Mabes Polri di Malaysia. Pejabat atase mendapat temuan terdapat 30 kapal yang mengangkut kayu ilegal dari arah Kalbar menuju Kuching, Malaysia, setiap bulan.

Di Malaysia, kayu-kayu berkualitas tinggi dari Indonesia dihargai sampai Rp 16 juta per meter kubik. Setiap kapal bisa mengangkut 600.000 sampai 800.000 meter kubik kayu. Hutan di Kabupaten Ketapang yang luasnya mencapai dua juta hektare (ha), saat ini sudah 700.000 ha yang rusak karena terus dirambah. Perambahan dan penyelundupan terjadi di wilayah Kalimantan lainnya. [S-26/G-5]


Last modified: 4/4/08