[PEKANBARU] PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) meminta ditegakkannya hukum terhadap bentrokan yang terjadi antara aparat kepolisian dan karyawan RAPP, yang terjadi pada Kamis (3/4), di depan pabrik RAPP di Pelalawan, Riau.
"Kami harapkan, hal ini dapat segera dituntaskan dan mengimbau pejabat pemerintah yang berwenang dapat memberikan perhatian yang cukup, cepat dan tegas untuk menuntaskan permasalahan ini, termasuk atas kesewenang-wenangan yang terjadi," tandas Rudy Fajar, Direktur Utama RAPP dalam siaran pers yang diterima SP, Jumat (4/4).
Menurut siaran pers tersebut, ratusan aparat kepolisian sejak Kamis pagi telah memblokade akses jalan masuk ke areal pabrik PT RAPP sebagai balasan atas sulitnya CV Gunung Mas mengambil kayu-kayu yang telah dibeli dari lelang. Akibatnya, puluhan truk yang mengangkut bahan baku kayu yang akan disuplai untuk kebutuhan bahan baku RAPP tidak dapat masuk ke wood yard RAPP. Apabila tindakan polisi ini berlanjut dapat dipastikan kegiatan produksi RAPP terhenti.
Sebagai akibat dari tindakan aparat polisi tersebut terjadi bentrokan antara petugas keamanan RAPP dengan polisi. "Kepolisian Pelelawan telah menahan Kepala Security Provider RAPP, Jhon Pangau, dan sembilan petugas keamanan lainnya, tanpa alasan yang jelas. Lebih dari 200 petugas keamanan internal dan karyawan RAPP mengalami luka-luka atas tindakan represif polisi," kata Troy, Manajer Humas RAPP.
"Sebetulnya, apabila semua pihak mengikuti petunjuk dari hasil rapat di bawah koordinasi Menkopolhukam, bahwa kayu sitaan dapat dimanfaatkan pemilik/perusahaan sepanjang memberikan uang jaminan, kejadian ini tidak akan terjadi. Kami sungguh heran menghadapi fakta aparat Polda Riau yang memaksakan melelang kayu itu, yang akhirnya menimbulkan masalah bagi pembeli, bukan dikembalikan kepada Madukoro, dengan meminta uang jaminan. Mengapa kepolisian Riau memaksakan lelang itu?" tanya Nandik staf Humas RAPP.
Kapolres Pelalawan AKPB Gusti K Gunawa mengatakan, pihaknya menahan sembilan orang tersangka. "Mereka terpaksa ditahan karena menghalangi tugas aparat untuk menjalankan proses hukum," katanya seperti dikutip Antara.
Ia menegaskan, Kepolisian Pelalawan hanya menjalankan perintah untuk mengamankan sebanyak 21.000 kayu log liar yang ada di dalam HTI PT RAPP. Kayu liar hasil sitaan tersebut sudah menjalani prosedur hukum dan telah ditentukan pemenang lelangnya.
[M-6]