khirnya batas maksimum harga Rumah Sederhana Sehat (RSH) bersubsidi naik juga. Meskipun pemerintah menjamin besaran angsuran kredit lebih kecil dari sebelumnya, tentunya beban tetap bertambah. Selisih harga itu mestinya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti biaya pendidikan yang semakin mahal.
Dalam lima tahun terakhir terjadi empat kali kenaikan harga RSH, yaitu dari Rp 36 juta menjadi Rp 39 juta (2004), tahun 2005 menjadi Rp 42 juta, tahun 2007 menjadi Rp 49 juta, dan kini 2008 naik lagi menjadi Rp 55 juta atau naik 11 persen. Sejak awal 2008, para pengembang menyuarakan tuntutan kenaikan harga RSH bersubsidi seiring perkembangan harga minyak dunia yang berdampak langsung pada kenaikan material bahan bangunan, terutama besi, dan semen. Kenaikan harga material mendongkrak biaya produksi 10-15 persen.
Pada awalnya pemerintah kurang merespons permintaan itu, dan menyatakan belum berencana meninjau penyesuaian harga. Pemerintah bahkan menyarankan pengembang mengurangi luas bangunan sehingga kualitas bangunan tidak dikorbankan. Pada konferensi pers evaluasi kinerja Kementerian Perumahan Rakyat, Menteri mengamini pendapat salah seorang staf ahlinya yang tidak merekomendasikan kenaikan harga karena tingkat kenaikan dampak kenaikan sebagian material bangunan terhadap harga rumah masih lebih rendah dari profit margin. Pengembang tidak rugi, hanya saja keuntungannya berkurang.
Kebijakan itu akhirnya goyah, pemerintah menaikkan batasan harga maksimal yang bisa disubsidi menjadi Rp 55 juta yang diikuti pula dengan skim kebijakan peningkatan subsidi uang muka dan selisih bunga. Dengan skim itu, kenaikan harga rumah tidak menimbulkan kenaikan besaran cicilan rumah/bulan, bahkan dipastikan mengalami penurunan. Inilah, rupanya jalan tengah yang coba ditempuh pemerintah guna pencapaian target penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, meskipun berdampak pada pembengkakan anggaran subsidi. Pada Tahun 2008 anggaran subsidi RSH sebesar Rp 800 miliar, dan pada tahun 2009 telah disepakati Komisi V DPR menjadi Rp1,4 triliun. Dengan demikian, target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat 2004-2009, yaitu memfasilitasi pemenuhan kebutuhan RSH sekitar 640 ribu dapat terpenuhi.
Target pemenuhan kebutuhan rumah itu dapat berjalan bila pasokan cukup dan daya beli masyarakat ada. Kebijakan dua sisi itu baru memberi kepastian pada sisi pasokan pembangunan rumah oleh pengembang, tetapi belum memberi kepastian pada sisi konsumen. Apalagi, masyarakat tengah menghadapi meningkatnya harga- harga kebutuhan pokok, sehingga menurunkan daya beli. Meskipun rumah adalah bagian dari kebutuhan primer, namun pemenuhannya bisa ditunda, dengan menyewa rumah atau memperpanjang masa sewa rumah. Pengumuman kenaikan harga RSH bersubsidi itu setidaknya menambah tekanan batin masyarakat yang belum punya rumah. Mungkin, timing kenaikan harga ini tidak tepat.
Sebenarnya, ada peluang untuk menekan harga rumah dengan memangkas mahalnya biaya perijinan yang membebani 3-5 persen dari harga rumah, tetapi pemerintah pusat tidak mampu mengendalikannya karena kewenangan itu berada di pemerintah daerah. Agak janggal kedengarannya. Keputusan diterbitkan pemerintah pusat dan dinikmati oleh masyarakat di daerah, sementara aparat pemerintah daerah tidak peduli. Inilah realita pada era reformasi. Para elite politik menikmati berbagai kenaikan, seperti kenaikan gaji, tunjangan, dan berbagi fasilitas, tetapi rakyat dibebani harga-harga kebutuhan pokok, sandang, pangan, dan papan.