SUARA PEMBARUAN DAILY

TAJUK RENCANA I

Amendemen Memperbaiki Sistem

Seperti yang kita ikuti sepanjang dua tahun belakangan ini, keinginan mengamendemen UUD 1945 muncul dari para "senator" di Senayan yang merasa kurang bisa berperan sekaligus mengimbangi "kekuasaan" rivalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPD tak jarang hanya dijadikan "kambing congek" bila menyangkut urusan negara. Bahkan dalam hal membela kepentingan daerah yang diwakilinya, para anggota DPD hanya punya kewenangan sampai taraf mengusulkan, sedangkan keputusan tetap ditangani DPR. Itu artinya DPD hanya punya kewenangan semu.

Semestinya sebagai utusan daerah yang dipilih oleh rakyatnya, DPD harus punya peran untuk "membela" kepentingan daerahnya. Faktanya pemekaran wilayah yang jadi domain DPR sering membuat DPD hanya bisa mengelus dada. Begitu juga dengan kebijakan lain semisal menyangkut keuangan daerah. Maka tak heran bila ada wilayah yang sesungguhnya kaya akan sumber alam, tapi rakyat di daerah bersangkutan tetap berada dalam kemiskinan. Lebih- lebih bila kita merujuk kepada sistem dua kamar (bikameral), DPD hanya punya kamar tapi tak punya kekuasaan.

Apakah DPD akan tetap menjadi hiasan, karena tidak diberi porsi yang semestinya? DPD harus jadi partner yang seimbang DPR. Berangkat dari latar belakang itulah, kini suara untuk mengubah UUD 1945 kembali ramai disuarakan. Hampir pasti, kerja keras DPD ini semakin bergaung. Berbagai komponen dan lapisan masyarakat semakin ramai mendukung amendemen UUD 1945, sebagai langkah memperbaiki sistem ketatanegaraan.

Bermodalkan tim sembilan yang dibentuknya, DPD sudah merampungkan draf perubahan UUD 1945. Adapun butir-butir perubahan yang diusung DPD dalam garis besarnya menyangkut perbaikan sistem ketatanegaraan, sistem pemerintahan, dan pranata hukum yang dinilai tepat bagi negeri ini. Setiap butir-butir ini tentunya masih terbuka untuk dikaji ulang. Diharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono nantinya akan membentuk Komisi Nasional sebagai pengkaji. Namun demikian, atas usulan amendemen itu, sejak awal DPD bersikukuh bahwa Indonesia harus tetap diikat dalam negara kesatuan.

Ada hal baru yang kita perlu catat dari draf perubahan yang diusulkan DPD itu, yakni berkaitan dengan pranata hukum, yang juga menjadi perhatian harian ini. Dalam hal pemberdayaan lembaga yudikatif, DPD berpendapat dalam bernegara hukum harus jadi panglima dan tidak boleh ada tumpang-tindih dalam fungsi yudikatif. Untuk itu DPD berpendapat harus membuat garis tugas yang tegas antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun sama-sama lembaga yudikatif, namun dalam tugasnya MK dinilai sarat dengan nuansa politik harus ditempatkan sebagai court of law yang lebih ditekankan pada penanganan uji materiil semua produk undang-undang dan peraturan agar tidak bertentangan dengan konstitusi, termasuk menangani sengketa pemilihan umum (pemilihan presiden, DPR dan DPRD), dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Sedangkan, MA ditempatkan sebagai court of justice yang lebih banyak menangani perkara pidana ataupun perdata.

Keinginan untuk membagi tugas fungsi yudikatif ini patut kita dukung. Selain MA tidak akan "kebanjiran" perkara, jika pilkada ditangani MK prosesnya diharapkan lebih cepat karena putusan MK bersifat final, sehingga bisa menghindari timbulnya perkara baru pascaputusan. Persoalannya, keinginan yang baik ini harus segera diikuti rambu-rambu hukum di tingkat pelaksanaannya. Sebab jika tidak, niat mengurai kerumitan fungsi yudikatif yang tumpang-tindih tidak akan tercapai.


Last modified: 3/4/08