SUARA PEMBARUAN DAILY

Pemilu dan Pilkada

Baharuddin Aritonang

Sekiranya esensi pemilihan tidak melenceng jauh tentulah tidak akan perlu diperdebatkan apakah pemilihan umum (pemilu) harus disatukan atau tidak dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Mau digabung atau dipisah, tidak banyak masalah. Tinggal disusun untung ruginya.

Memang ketika membahas pemilu dan pilpres di PAH I BP MPR dulu ada yang berkehendak agar pemilu dan pemilihan presiden/wakil presiden digabungkan saja dengan pilkada. Pokoknya yang bernama pemilihan itu disatukan saja. Alasannya antara lain agar efisien dan rakyat tidak berulang-ulang datang ke kotak suara.

Bisalah dibayangkan bila rakyat harus ke tempat pemungutan suara berulang-ulang. Pertama, ketika memilih presiden/wakil presiden, kemudian memilih wakil-wakilnya di tingkat nasional, yakni anggota DPR dan anggota DPD maupun wakil-wakilnya di daerah, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Kemudian lain lagi pilkada, mulai dari gubernur sampai bupati atau wali kota. Wah, betapa capai dan tidak efisiennya.

Tapi, sesungguhnya tidak hanya pandangan begitu saja yang berkembang. Sebagaimana juga bermacam-macam fraksi, bahkan ketika itu masih ada Utusan Daerah dan Utusan Golongan, tentu pendapatnya berbeda-beda. Tidak sedikit yang berpandangan, bahwa ada yang dapat digabung, seperti yang sudah kita lakukan, tapi ada pula yang perlu dipisah. Untuk memilih wakil-wakil rakyat memang dapat digabung antara DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pemilihan presiden/wakil presiden dibuat tersendiri. Untuk menggabung pemilu (pemilihan DPR, DPD, dan DPRD) dengan pilpres saja dulu dipersoalkan. Bisa-bisa rakyat bingung, berapa kotak yang harus dipisahkan. Pertama kotak pilpres, kemudian kotak DPD, kotak DPR, kotak DPRD provinsi, dan kotak DPRD kabupaten/kota.

Yang jadi masalah tampaknya pilkada, yakni gubernur, bupati, dan wali kota. Pilkada untuk gubernur 33 sedang bupati dan wali kota lebih dari 470 (angkanya pun berubah-ubah, karena pemerintah dan DPR masih melahirkan daerah-daerah baru). Artinya, lebih dari 500 pilkada yang harus diselenggarakan di Tanah Air. Apakah ini bisa digabung dengan pilpres atau pemilu (dalam arti memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD)? Adakah semata kita memandangnya dari sudut efisiensi? Dan apakah efisiensi hanya dapat dilakukan melalui penggabungan?

Pemisahan dengan pilpres tentu ada dasarnya. Bahwa esensi pelaksanaan otonomi juga dapat diterapkan pada salah satu pelaksanaan demokrasi ini . Bukankah pemilihan ini juga acapkali disebut sebagai "pesta demokrasi"?. Walau memang penggabungan pemilihan tidak juga otomatis mengaburkan esensi otonomi, penggabungan pilkada ke pemilu (memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD ) rasanya kurang cocok, karena memang jenisnya berbeda. Yang satu wakil rakyat, yang satunya kepala daerah.

Makna Diluruskan

Kalau saya ditanya, sesungguhnya lebih cenderung seperti yang sekarang ini. Cuma makna pemilihan itu sendiri memang perlu kembali diluruskan. Karena dari sudut pandang saya, esensi pemilihan, dalam skala dan di mana pun diterapkan, sudah berkembang menjadi arena "dagang". Bagi sebagian orang jadi pemimpin (formal) pun acapkali sudah diartikan sebagai dagang. Kalau saya memimpin, apa yang saya dapatkan (terutama dari segi materi). Sebaliknya, untuk menjadi pemimpin pun dibutuhkan sejumlah besar modal yang kelak akan dikembalikan lagi. Kalau modal saya 10, maka setidaknya saya dapatkan 30 selama lima tahun. Biar untung 20. Akibatnya, sang pemimpin (alias pejabat) berubah menjadi pedagang .

Sesungguhnya bukan hanya elite yang terjangkit "penyakit" ini, tapi juga rakyat, para pemilih. Oke, saya akan pilih Anda, tapi apa yang dapat Anda berikan kepada saya? Hasil yang didapat pun sesaat dan langsung. Bentuknya tidak lain dari materi. Bukan sebaliknya, keberhasilan kepemimpinan itu ditunjukkan dalam bentuk pelayanan umum, di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, maupun jasa-jasa sosial. Artinya mennyejahterakan rakyat.

Rasanya keadaan seperti ini sudah menggejala di semua aspek kehidupan. Tak susah kita temukan dan nilainya cenderung membesar. Dalam sebuah pemilihan bupati yang saya amati, perputaran uang tidak kurang dari Rp 50 miliar. Cara mengukurnya begini. Satu pasangan calon menghabiskan tidak kurang dari Rp 10 miliar. Padahal, pada pemilihan itu tampil lima pasangan calon. Artinya oleh para calon dihabiskan tidak kurang dari Rp 50 miliar. Padahal, APBD yang digunakan untuk pilkada "hanya" Rp 3 miliar. Dengan sendirinya yang dapat diaudit hanyalah yang Rp 3 miliar. Sedangkan, belanja para calon yang Rp 50 miliar tidak bisa diaudit, karena memang itu bukan area audit (pemeriksaan) BPK.

Nah, Anda bisa bayangkan jika kabupaten di Indonesia sekitar 470. Artinya, dengan rata-rata biaya pilkada Rp 50 miliar maka setidaknya dibelanjakan Rp 23,5 triliun. Kalau dana ini dialihkan untuk kebutuhan rakyat betapa banyak yang dapat dilakukan. Belum lagi bicara pemilihan gubernur.

Seorang tokoh partai memberikan ancar-ancar, setidaknya dibutuhkan modal awal tidak kurang dari Rp 40 miliar. Wajar saja jika pasangan bupati di atas saja menghabiskan Rp 10 miliar. Untuk gubernur, menurut saya malah jauh di atas Rp 40 miliar. Setidaknya di daerah yang kaya. Kalau terdapat tiga pasangan calon, maka setidaknya membelanjakan Rp 120 miliar. Bagaimana untuk 33 provinsi? Tinggal Anda hitung sendiri.

Uang Pengganti

Yang paling repot adalah untuk menjawab pertanyaan, dari mana uang pengganti yang dibelanjakan itu? Tak heran bila banyak dana perimbangan, dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU), atau dana-dana lainnya, menyimpang. Akibatnya pelayanan publik terabaikan, dana kita habiskan untuk keperluan "politik".

Jika kita ingin menghemat justru di situlah yang utama. Sekaligus kita meluruskan kembali makna berdemokrasi itu. Artinya, demokrasi untuk menyejahterakan rakyat. Mungkinkah kita memilih pemimpin yang bukan pedagang, tetapi justru pemimpin yang menyejahterakan rakyat.

Kalau ingin menghemat yang lain, lihat saja dalam manajemen pemilu. Mungkinkah tugas KPU dan KPUD itu temporer dan gajinya dibayar tatkala melaksanakan pemilihan saja. Bukankah belanja modal yang pernah kita keluarkan (untuk membeli mobil, peralatan, termasuk komputer dan sistem IT, kotak suara, dan sebagainya) tidak perlu dianggarkan lagi karena memang masih terpelihara? Mungkin juga kita mulai dari perangkat peraturan perundang-undangan yang tidak selalu berubah-ubah. Setiap perubahan niscaya membutuhkan dana dan berbagai penghematan lainnya.

Tapi, semua ini tentulah sebatas pemikiran saya saja. Mungkin saja bisa dilakukan studi yang lebih komprehensif dengan melibatkan mereka yang sudah berpengalaman menyelenggarakan pemilihan, baik pemilu, pilpres, maupun pilkada, serta unsur perguruan tinggi untuk melahirkan suatu naskah akademis yang lebih lanjut dibahas DPR.

Penulis adalah mantan anggota DPR


Last modified: 3/4/08